Tim Eksekusi Lahan Pembangunan Bendungan Bersitegang Dengan Warga

Sebarkan:
Tim Eksekusi Lahan Pembangunan Bendungan Bersitegang Dengan Warga
Beringin | Eksekusi lahan proyek pembangunan bendungan irigasi Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) di bawah penanganan Balai Pengawasan Sungai (Bws) Wilayah Propinsi Sumatera Utara gagal dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang, Jumat (10/08/2019) pagi. Pasalnya puluhan warga melakukan penghadangan dan bersitegang dengan petugas yang akan melaksanakan eksekusi lahan itu.

Keteganggan kedua pihak tak terhindarkan. Karena dari pihak warga merasa ganti rugi atas lahan mereka oleh pihak kementerian PUPR untuk proyek bendungan tersebut tidak sesuai dan tidak transparan besarannya yang diberikan.

Halim dan Harta Sutanto merupakan salah satu dari pemilik lahan seluas 36 hektar yang digunakan untuk kepentingan proyek bendungan irigasi ini protes. Sebab ada variasi harga atas lahan tersebut dari 800 ribu rupiah permeter hingga termurah 200 ribu permeter.

“Saya punya hanya dihargai 250 ribu rupiah permeter. Sedangkan yang lain satu kawasan ada yang 800 ribu permeter mereka bayar. Saya punya surat sertifikat. Saya bukan menghambat pembangunan untuk kepentingan umum. Tapi mereka harus transparan terkait pembayaran gantirugi tanah ini. Itu hak saya. Saya yang punya tanah,” ujar halim.

Hal senada juga dikatakan pemilik lain, di antaranya Nainggolan yang mempunyai satu hektar tanah dan Harta Sutanto yang memiliki 2007 meter tanah di lahan tersebut.

Melalui kuasa hukum, warga menolak eksekusi yang dilakukan dan mengusir petugas Satpol-PP yang mengawal. Warga yang bercocok tanam di lahan tersebut dengan tanaman pertanian juga meminta eksekusi dibatalkan.

Menurut pihak Pengadilan Lubukpakam, Josen selaku panitera mengatakan, pihaknya terpaksa menghindari bentrokan dengan warga yang menolak eksekusi. Selain itu, dikarenakan tidak adanya pengamanan dari pihak kepolisian, akhirnya pihak pengadilan menunda eksekusi atas lahan tersebut.

“Karena tidak ada pengawalan pihak kepolisian kami tak mau menanggung resiko. Eksekusi ini kami tunda,” ungkap Josen.

Sementara itu pihak pengawas PUPR proyek pembangunan bendungan Indra Kurnia, selaku pengawas mengatakan, dengan penundaan eksekusi ini tentunya akan menghambat progres kerja pembangunan bendungan irigasi yang direncanakan 1080 hari harus diselesaikan. Sementara pekerjaan sudah dimulai pada 18 Oktober lalu.

“Harapan kami persoalan sengketa tanah ini dapat segera diselesaikan agar proyek bendungan irigasi yang nantinya dua tahun ke depan akan mengaliri 4500 hektar pesawahan masyarakat,” pungkasnya.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini