Sering Picu Keributan, Kapolres Nias Harus Rajia Tuo Nifaro

Sebarkan:
ilustrasi penyulingan Tuo Nifaro


NIAS | Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH diminta untuk dapat melakukan rajia terhadap peredaran Tuo Nifaro di Desa Laowo Hilimbaruzo. Sebab masyarakat menilai, minuman beralkohol khas daerah ini merupakan salah satu pemicu terjadinya pertikaian antar sesama warga yang sering terjadi di kawasan tersebut.

Salah seorang warga Desa Laowo Hilimbaruzo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, Mesiati Waruwu mengatakan, minuman ini mempengaruhi emosional seseorang. Bahkan dapat membuat yang mengonsumsinya menjadi tidak sadarkan diri.

Hal senada disebutkan Kepala Dusun III (Tiga) Gona'aro waruwu Desa Laowo Hilimbaruzo. Dia memohon agar kiranya Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH dapat melakukan tindakan memutus rantai dengan melakukan Rajia Tuo Nifaro di Desa Laowo Hilimbaruzo.

"Dari sejumlah interogasi menunjukkan bahwa kebanyakan mereka yang bertikai mengaku tidak sadar dengan perbuatannya karena mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras jenis Tuo Nifaro ini. Menurut ahlinya, minuman ini memiliki kandungan etanol sebesar 26 persen,” katanya kepada reporter metro-online.co, Sabtu (31/08/2019).

Salah seorang Tokoh Pemuda Desa Laowo Hilimbaruzo, Meijatulo Waruwu juga mengatakan hal serupa. Dia dan rekan-rekannya berharap agar sesegera mungkin Kapolres Nias dan jajaran dapat melakukan Rajia terhadap peredaran Tuo Nifaro di Desa Laowo Hilimbaruzo. “Hampir setiap warung yang ada di Desa Laowo Hilimbaruzo menjual Tuo Nifaro,” katanya.(sw)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini