Polres Tebingtinggi Sita 332 Ekor Hewan Blangkas, 3 Pelaku Ditangkap

Sebarkan:


TebingTinggi - Petugas Kepolisian dari Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati, Jumat (2/8/2029). Satwa tersebut yakni hewan blangkas.

Ketiga pelaku tersebut, yakni Suryadi, warga Dusun I, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Kemudian, Sofian, warga Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai dan Eko Wijaya, warga Dusun I, Pematang Pasir, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit mobil pick up Suzuki Carry hitam plat BK 9460 ZF dan Blangkas 165 ekor yang masih hidup dan 167 ekor Blangkas yang sudah mati.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi dalam paparannya, Sabtu (3/8/2019) menjelaskan bahwa ketiga tersangka memang sudah menjadi Target Operasi (TO) Reskrim Polres Tebingtinggi.

Awalnya, pihak Polres Tebingtinggi mendapat informasi bahwa ada orang yang membawa satwa liar dalam posisi hidup dan mati dari daerah Gambus Laut, Kabupaten Batubara menuju ke Dusun I, Desa Pematang Pasir Pekan, Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.

"Mendapat informasi tersebut, tim dari Reskrim langsung turun untuk mencari tahu kebenarannya," ujar Sunadi didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani.

Setibanya di Jalan Lintas Tebingtinggi-Kisaran, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, lanjut Sunadi, pihaknya melihat mobil pick up merk Carry plat BK 9460 ZF dan melakukan pemberhentian.

"Saat diperiksa kita mendapati Blangkas yang merupakan satwa langka dan dilindungi. Setelah itu kita periksa ketiganya, ternyata ada 332 ekor Blangkas yang mereka bawa, 165 ekor di antaranya masih hidup,” ungkap Sunadi.

"Blangkas itu sebelum dibawa ke Medan karena ada pesanan, sebelumnya disimpan di gudang milik Suryadi di Dusun I, Desa Pematang Pasir Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu," lanjutnya.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, semua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan pihak Reskrim Polres Tebingtinggi kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut.

“Ketiga pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Yo Pasal 40 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (San).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini