Poldasu Ungkap Kasus Penjualan Online Motor Curian dan Curanmor

Sebarkan:

Petugas kepolisian dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) berhasil menangkap 2 orang penadah sekaligus penjual online motor curian dan 4 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Informasi yang dihimpun, kedua penadah dan penjual online motor curian yakni Anggi Solihin, warga Jalan Jermal VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dan Suhemi Dalimunthe warga Jalan Sempurna, Pasar VII, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kecamatan Deliserdang.

Sementara, keempat pelaku curanmor yakni, Romian Pangihutan Marpaung warga Jalan Dame, Pasar IV, Marendal II, Kecamatan Patumbak, Goklas Pasaribu alias Black warga Jalan Karya II, Gang Dongdong, Medan Helvetia, Chandra Falawi warga Jalan Ibus, Petisah Tengah dan Gilang Aji Pramana warga Jalan Karya, Gang Cerebon, Karang Berombak, Medan Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, penangkapan terhadap kedua penadah dan 4 penjual motor curian itu berawal pada Kamis (8/8/2019).

“Saat itu, petugas mendapatkan informasi jika di Jalan Panglima Denai, simpang Pasar Merahakan dilakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen yang sah,” ujar Andi Rian saat menggelar pemaparan kasus, Selasa (13/8/2019).

Dari informasi tersebut, lanjut Andi, petugas dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil menangkap Anggi Solihin beserta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z.

"Dari keterangan pelaku, ia menjelaskan jika dirinya tidak pernah melakukan pencurian sepeda motor. Namun ia memang sering menerima kendaran bermotor hasil kejahatan, dan dijualnya kembali secara online," ungkapnya.

Setelah itu, kata Andi Rian, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap Suhemi, pada Jumat (9/8/2019) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Denai simpang Jalan Jermal Medan.

“Suhemi sendiri berperan sebagai pembeli kendaraan bermotor hasil kejahatan untuk kemudian dijual kembali kepada Anggi Solihin. Dari dia, kita peroleh barang bukti satu sepeda motor Yamaha Jupiter Z," kata Kombes Andi.

Kemudian, untuk pelaku curanmor, Andi Rian melanjutkan, pihaknya pertama kali melakukan penangkapan terhadap Romian Pangihutan Marpaung.

Romian melakukan pencurian terhadap motor Yamaha Vixion warna Hitam BK 6198 ACH milik Cecep Yulandi (36) warga Gang Karona Dusun IV Patumbak Kampung, pada Minggu (21/7/2019) pukul 07.00 WIB.

"Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah bersama tiga sepeda motor lain karena tetangganya ada hajat sunat rasul. Namun hanya sepeda motor korban yang hilang dicuri pelaku," imbuhnya.

Sedangkan terhadap tiga pelaku curanmor lainnya yakni Goklas, Chandra, dan Gilang, lanjutnya, melakukan pencurian terhadap sepeda motor Yamaha N-Max hitam BK 2770 AGT di Jalan Karya Gang Wakaf Medan, pada Sabtu (3/8/2019) pukul 03.00 WIB.

"Pelaku atas nama Goklas dan Chandra berperan sebagai penyusun rencana, menggunting gembok pagar, dan mengambil sepeda motor. Sedangkan pelaku atas nama Gilang berperan sebagai pemantau saat kedua rekannya beraksi," paparnya.

Dari ketiga pelaku ini pihaknya juga mencatat, bahwa korbannya ternyata mencapai tiga orang. Dari ketiganya juga diamankan barang bukti berupa satu gunting besi, enam plat sepeda motor, tiga alat-alat kunci, tiga bungkusan plat sepeda motor Honda, satu penutup mesin motor Honda, satu penutup knalpot motor Honda, tiga gembok yang sudah rusak, serta satu sepeda motor Vario warna hitam abu-abu.(*)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini