Petugas Pemadam Kebakaran Ini Terciduk Kasus Narkoba

Sebarkan:
SIMALUNGUN | 4 (empat) orang tersangka berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dari 3 lokasi berbeda pada Rabu (28/8/2019) malam. Ke empat tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Antara lain berinisial AR (44), honorer pemadam kebakaran Kota Pematang Siantar, warga Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, inisial A (34) warga Jalan Medan Simpang Kerang Pematang Siantar. Kemudian inisial HS (34) warga Jalan Singosari Kota Pematang Siantar dan inisial RS (38) warga Jalan Angkola Gg Delima Kota Pematang Siantar.

Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba AKP TP. Butarbutar, S.H.,M.H., Jumat (30/8/2019) malam, menyebutkan kronologis pengungkapan jaringan peredaran narkoba sabu tersebut bahwa pada hari Rabu, (28/8/2019) sekira pukul 19.00 wib petugas Satuan Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi bahwasanya ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu.

Atas informasi itu, unit opsnal berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang pria mengaku bernama inisial AR di Simpang Kliwon Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Rabu (28/8/2019) sekira pukul 20.30 wib.

Kepada petugas, AR mengaku barang diduga Narotika jenis sabu adalah
miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial A yang berada di Pematangsiantar.

Selanjutnya unit opsnal berangkat kelokasi dan berhasil mengamankan tersangka A beserta 1 orang temannya didalam rumah yang beralamat di Jalan Melur Kota Pematangsiantar berikut barang bukti sekira pukul 22.30 wib.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap A, diakuinya bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial D, yang berada di dalam lapas melalui paket kiriman dan lanjut dilakukan introgasi kepada tersangka, Ia ada mengakui bahwasanya narkotika jenis sabunya ada disimpan kepada seorang pria berinisial R di Jalan Angkola Kota Pematanhsiantar.

"Unit opsnal berangkat kelokasi dan berhasil mengamankan tersangka R berikut barang buktinya di Jalan Angkola Gg. Delima kel. Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota pematang Siantar, sekira pukul 23.30," ujar Kasat Narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan ari para tersangka, yakni berupa 1 bungkus kotak rokok merk lucky strike warna biru didalamnya berisi 3 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu sekira 1.61gr, 1 bungkus plastik klip besar didalamnya berisi 53 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit hp merk icherry warna biru, 3 buah gunting masing-masing berwarna hitam kuning dan merah jambu, 2 buah mancis warna merah dan kuning, 1 buah tempat gulungan isolasi.

Selanjutnya, 1 bungkus plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu sekira 101.49gr, 1 bungkus plastik klip besar didalamnya berisi 6 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu 45.25gr, 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 18 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu (10.72gr), 1 buah box berbentuk buku merk the new enghlish warna merah, 1 buah alat penyegal plastik merk getra warna biru, 2 unit hp nokia warna hitam, 1 unit hp nokia warna biru.

Kemudian, 1 bungkus kotak rokok merk sampoerna didalamnya berisi 2 buah pipet dan 2 bungkus plastik klip sisa narkotika jenis sabu (0.23gr), 2 bungkus plastik klip didalamnya berisi 99 plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 23 plastik klip kecil kosong, 1 unit HP Nokia warna hitam. Ditotal jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu sekitat 159,3 gram.

Terhadap keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terancam hukuman penjara diatas lima tahun dan denda 1 millyar rupiah.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini