Pengadaan Lahan TPA Batang Bahal Padangsidimpuan Rp6 Miliar

Sebarkan:
P.SIDIMPUAN | Pemkot Padangsidimpuan tahun anggaran 2019 lakukan pengadaan lahan TPA di Desa Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara senilai Rp6 miliar.

Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Iswandy Arisandy kepada wartawan menjelaskan, dari hasil rapat komisi dan Badan Anggaran (banggar) di DPRD Kota Padangsidimpuan untuk lahan TPA tahun 2019 senilai Rp6 miliar.

"Pemkot Padangsidimpuan dalam hal ini dinas terkait harus melakukan kajian dengan baik mengingat anggaran yang besar dan manfaatnya yang besar juga," katanya, Selasa (27/8/2019).

Ia juga berharap Pemkot Padangsidimpuan aktif melakukan komunikasi dengan masyarakat Desa Batang Bahal sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dikemudian hari.

"Ingat Pemkot Padangsidimpuan melalui OPD terkait wajib menjelaskan itu Tempat Pemprosesan Akhir, bukan Tempat Pembuangan Akhir, termaksud pengadaan lahannya," kata Iswandy.

Penting juga, tambah dia, selama belum ada rekomendasi dari Kementrian Lingkungan Hidup tidak boleh ada kegiatan disana termaksud aktivitas pembuangan sampah.

Sementara itu Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan, Faisal, mengatakan,  semua yang terkait dengan pembangunan TPA tersebut sudah selesai.

"Tak ada lagi persoalan. Perlu diketahui sebanyak Rp10 miliar anggaran belanja daerah Kota Padangsidimpuan akan digelontorkan untuk TPA di Batang Bahal temaksud pengadaan lahan," katanya.(gnp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini