Okupasi Lahan PTPN II Tunggurono Binjai Berlangsung Kondusif

Sebarkan:


BINJAI - PT Perkebunan Nusantara II Kebun Sei Semayang melaksanakan pembersihan lahan hak guna usaha (HGU) total seluas 674, 12 hektare yang mencakup wilayah kerja Rayon Tunggurono, di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa (13/8/2019).

Pantauan wartawan, proses pembersihan lahan HGU PT Perkebunan Nusantara II Rayon Tunggurono berlangsung sejak pagi, dengan melibatkan ratusan karyawan dan pekerja perkebunan, serta didukung beberapa alat berat dan puluhan mesin garap.

Secara umum, proses pembersihan lahan PT Perkebunan Nusantara II Rayon Tunggurono berlangsung aman, lancar, dan tertib. Tidak ditemukan pergerakan ataupum aktifitas massa yang melakukan penolakan.

Guna menjamin kelancaran dan kondusifitas proses pembersihan lahan HGU PT Perkebunan Nusantara II Rayon Tunggurono, ratusan petugas keamanan gabungan personel TNI-Polri dan petugas satuan pengamanan kebun juga disiagakan di lokasi.

Koordinator Hubungan Masyarakat PT Perkebunan Nusantara II, Sutan Panjaitan, mengatakan upaya pembersihan lahan dilakukan terhadap areal tanam yang wilayahnya tertera dalam Sertifkat HGU Nomor: 54 dan 55, dengan masa berlaku hingga 2028.

Dalam hal ini, katanya. Sasaran utama pembersihan lahan ditujukan terhadap areal HGU PT Perkebunan Nusantara seluas 628,12 hektar di Kelurahan Tunggurono dan Kelurahan Mencirim, Kecamagan Binjai Timur, serta di Desa Sialang Paku, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deloserdang, yang selama ini digarap oleh masyarakat.

"Kita targetkan proses pembersihan lahan ini cepat selesai. Sehingga di akhir 2019 ini, tidak ada lagi lahan HGU PT Perkebunan Nusantara II yang digarap masyarakat," ungkap Sutan, didampingi Kuasa hukum PT Perkebunan Nusantara II, Sastra SH MKn.

Meskipun demikian dia mengaku, pelaksanaan pembersihan lahan HGU PT Perkebunan Nusantara II Rayon Tunggurono sudah melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Bahkan PT Perkebunan Nusantara II juga sudah menyalurkan tali asih atau ganti rugi kerusakan tanaman kepada lebih dari 20 masyarakat penggarap, dengan nominal Rp 2 juta per hektare.

"Sejauh ini, luas lahan garapan yang sudah rampung tahap penyelesaian ganti rugi tanamannya berkisar antara 50 hingga 60 hektare. Itu pun akan terus bertanbah, karena proses pemberian tali asih masih berlanjut," terangnya.

Sesuai rencana, sambung Sutan. Lahan HGU PT Perkebunan Nusantara II yang sudah selesai dibersihkan akan kembali ditanami tebu. Sehingga hal tersebut diharapkan menjamin pencapaian target produksi masksimal gula pasir.

Terpisah, Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, mengaku pihaknya mengerahkan 485 personel keamanan gabungan TNI-Polri, serta dibantu ratusan petugas keamanan kebun, demi menjamin kelancaran dan kondusifitas pelaksanaan pembersihan lahan HGU PT Perkebunan Nusantara II.

Menurutnya, operasi pengamanan tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Surat Perintah Kapolda Sumatera Utara, Nomor: SPRINT/1753/VIII/PAM.3.2./2019 tanggal 12 Agustus 2019, dengan masa operasi selama satu pekan, terhitung sejak 13 hingga 20 Agustus.

Secara khusus dia pun menginstruksikan seluruh personel yang dilibatkan dalam operasi oengamanan pembersihan lahan HGU PTPN II Kebun Semayang agar mengedepankan upaya persuasif, demi mencegah terjadinya bentrokan fisik dengan masyarakat penggarap.

"Intinya kita tetap meminta seluruh personel agar melaksanaan operasi pengamanan pembersihan lahan HGU PT Perkebunan Nusantara II dengan optimal dan tetap berada pada satu komando," seru Nugroho.

Nugroho mengatakan bagi masyarakat yang tinggal di areal lahan HGU PT Perkebunan Nusantara II yang belum menerima tali asih segera melaporkan ke posko yang telah dibuat oleh PT Perkebunan Nusantara II.

" Sebaliknya apabila ada orang atau kelompok orang yang menghalangi proses okupasi atau ada niat merusak aset PTPN atau mengancam jiwa aparat TNI -Polri dan petugas PTPN akan kita amankan, tindak tegas, " tandasnya. (Ismail).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini