MK Tolak Gugatan Seluruh Sengketa Pileg 2019 di Kabupaten Paluta

Sebarkan:
PALUTA | Terkait gugatan sengketa hasil pemilihan di daerah kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan dari Partai Demokrat kabupaten Paluta di dapil I kabupaten Paluta.


Hal ini berdasarkan putusan MK nomor 52-14-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 09 Agustus 2019 yang menyatakan bahwa MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya terkait persandingan perolehan suara parpol sesama anggota partai Demokrat untuk pengisian keanggotaan DPRD Paluta.


Diketahui, Partai Demokrat kabupaten Paluta melayangkan gugatan ke MK karena menilai adanya kecurangan dari Partai Gerindra kepada Pemohon yang dilakukan Caleg Nomor Urut 03 (tiga) atas nama Masdoripa Siregar bersama-sama dengan termohon sehingga perolehan kursi tersebut menjadi lepas dari Partai Demokrat yang seharusnya memperoleh kursi tersebut.


Sebab menurut partai Demokrat Paluta, Caleg Nomor Urut 03 (tiga) atas nama Masdoripa Siregar telah terbukti melakukan money politik dalam pemilu 2019 dan telah di vonis di pengadilan dengan bersalah melakukan pidana pemilu yaitu money politic, maka sepatutnya jika Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Caleg Nomor Urut 03 (tiga) atas nama Masdoripa Siregar tersebut.


Bahwa dengan adanya kecurangan yang yang dilakukan Caleg Nomor Urut 03 (tiga) atas nama Masdoripa Siregar bersama-sama dengan Termohon maka Pemohon memohon kepada MK untuk memutuskan perkaranya quo sebagai berikut:


1. Mengabulkanpermohonanpemohon;

2. Memerintahkan kepada Termohon untuk mendiskualifikasi caleg No. Urut 03 (tiga) dari Partai Gerindra atas nama Masdosipa Siregar;

3. Menetapkan Pemohon sebagai anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara dari Dapil 1.


Ketua KPU Paluta Ongkusyah Harahap SH melalui Kordiv Sosdiklih, SDM dan Parmas M Nafsir Rambe SPd membenarkan bahwa MK menolak gugatan permohonan tersebut secara keseluruhan.


Dikatakannya, putusan MK yang menolak gugatan tersebut secara keseluruhan diketahui setelah pihaknya menerima salinan putusan dari sidang MK yang dilaksanakan pada 09 Agustus 2019 yang lalu.


“Dari hasil putusan sidang yang salinannya sudah kita terima, MK menolak secara keseluruhan gugatan tersebut,” katanya, Senin (12/8/2019) melalui selulernya.


Lanjutnya, setelah salinan putusan MK tersebut diterima, KPU Paluta kemudian diberi waktu lima hari untuk menjadwalkan penetapan pasca putusan MK.


Dia juga menambahkan, pihaknya sudah menjadwalkan untuk pelaksanaan pleno penetapan calon anggota terpilih DPRD kabupaten Paluta hasil Pemilu tahun 2019 yakni pada Rabu,(14/8/2019) mendatang.


“Kita sudah menjadwalkan sidang pleno penetapan pada 14 Agustus mendatang,” pungkasnya.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini