Lagi, Anak di Bawah Umur Tertangkap Kasus Narkoba di Limapuluh

Sebarkan:
Batubara | Lagi-lagi anak di bawah umur terlibat narkotika ditangkap di wilayah hukum Polres Batubara. Penangkapan tersebut menambah daftar panjang generasi muda yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Lima Puluh Polres Batubara AKP Jhoni Andries Siregar, SH melalui pesan whatsapp yang diterima wartawan, Senin (05/08) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang remaja di bawah umur yang kedapatan memiliki narkotika.

Dikatakan Kapolsek, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batubara dipimpin Ipda Jimmy Sitorus, SH berhasil mengamankan seorang remaja dibawah umur YM (17) yang diduga memiliki Narkotika, Minggu (04/08) sore.

Tersangka YM yang tidak memiliki pekerjaan warga Nagori (Desa) Maria Bandar Kecamaran Pematang Siantar Kabupaten Simalungun ditangkap ketika sedang melintas di Desa Perkebunan Tanah Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batubara tepatnya di pos security palang pintu Perkebunan PT Socfindo sedangkan 2 rekannya berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.

Diterangkan Kapolsek, sebelumnya telah diterima informasi dari masyarakat yang menyatakan 3 orang laki laki menggunakan kendaraan sepeda motor diketahui membawa narkotika yang dibeli dari arah Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal segera meluncur dan melakukan penyidikan. Tidak lama berselang di pos security palang pintu Perkebunan PT Socfindo melintas sepeda motor dengan ciri ciri yang dicurigai.

Tim langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai YM sementara 2 orang rekannya keburu meloloskan diri.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, dari YM ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil yang di duga Narkotika jenis sabu terkemas dalam plastik klip transparan yang sempat di buang oleh pelaku ke rumputan.

Selanjutnya barang bukti 1paket kecil yang di duga Narkotika jenis sabu dan 1 unit SP. Motor Honda Supra X Warna Hitam BK 3946 TAJ diamankan ke Polsek Lima Puluh guna tindak lanjut proses hukum.

Menanggapi tertangkapnya anak dibawah umur akibat terlibat penyalahgunaan narkotika ditanggapi miris oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Batubara Drs. Ebson A. Pasaribu.

"Sangat kita sayangkan keterlibatan anak dibawah umur yang cukup tinggi terhadap penyalahgunaan narkotika", ucap Pasaribu.

Pasaribu berharap peran serta keluarga melakukan pengawasan ketat pada anak anak mereka terlebih anak yang sedang beranjak remaja.

"Umumnya anak di usia menjelang remaja rentan terhadap godaan dari lingkungan. Mereka mulanya disuguhkan narkotika oleh warga dewasa namun lama kelamahan menjadi ketagihan", ujar Pasaribu.

Karena itu Pasaribu mengharapkan para orang tua benar benar mengawasi perilaku anak mereka. Anak anak remaja harus dialihkan perhatiannya dari narkotika ke hal hal positip seperti penguatan agama dan melibatkan mereka pada kegiatan olahraga.(BB)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini