KPU RI Gelar Rapat Penetapan Kursi DPR RI, PDIP Teratas dengan 128 Kursi

Sebarkan:
Nasional - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan suara partai politik, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).

Penetapan ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan hasil sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) 2019.

"Berdasarkan Peraturan KPU, penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih dilakukan setelah KPU menindaklanjuti dan mlaksanakan putusan MK," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno tersebut.

Berdasarkan penghitungan, jumlah total suara sah pemilihan anggota DPR RI mencapai 139.970.810 suara.

Dari angka tersebut, didapatkan angka ambang batas minimal parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5.598.832,4 atau 4 persen.

Dari besaran itu, 9 dari 16 partai politik mendapat perolehan suara di atas 4 persen atau dinyatakan lolos ambang batas minimal parlemen.

9 partai politik yang lolos yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PPP, PAN, dan Demokrat.

PDIP memperoleh jumlah kursi terbanyak, yakni 128 kursi dari 27,5 juta suara. Golkar menempati urutan kedua dengan 85 kursi, disusul Gerindra dengan 78 kursi.

Sementara, 7 partai politik yang tidak lolos parlemen, yakni Garuda, Berkarya, Perindo, PSI, Hanura, PBB, dan PKPI.

Perolehan suara partai politik itu selanjutnya dikonversi menggunakan metode Sainte lague. Sehingga, didapatlah perolehan kursi DPR dari tiap-tiap partai. (*)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini