Kompensasi Pemadaman Listrik Jangan Hanya di Pulau Jawa

Sebarkan:
SUMUT | Bunyi sila ketiga Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia disebut tidak diterapkan dalam wacana pemberian kompensasi pemadaman listrik.

Demikian diungkapkan oleh Komunitas Pemerhati Pelayanan Publik (KPPP) kepada wartawan di Kota Medan, Sabtu (10/9/2019).

Koordinator KPPP Bobi Septian mengatakan, wacana Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan PLN di daerah Jakarta-Banten-Jabar-Jateng yang mengalami pemadaman listrik lalu (blackout) menimbulkan kesenjangan sosial terhadap pelanggan PLN lainnya.

“Kompensasi yang diberikan PLN harusnya diberikan bagi seluruh rakyat Indonesian yang mengalami pemadaman listrik sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bobi.

"Kalau PLN mau memberikan kompensasi harus adil. Jangan hanya memberikan untuk warga di Pulau Jawa saja," lanjutnya.

Bobi meyakini, masyarakat di luar empat daerah tersebut menginginkan hal serupa yakni mendapatkan kompensasi pemadaman listrik.

"Contohnya kami di Sumut yang selama ini cukup merasakan seringnya pemadaman listrik. Harusnya kami pelanggan PLN memiliki hak yang sama dengan yang di Pulau Jawa," tegasnya.

Menurut Bobi, wacana pemberian kompensasi yang dinilai pilih kasih tersebut menuai polemik di daerah lain.

"Kami bersama beberapa stakeholder akan membahas hal ini dalam dialog publik melibatkan masyarakat yang merupakan pelanggan PLN," katanya.

Lebih lanjut Bobi mengaku, Dialog Publik bertemakan 'Diskriminatif Kompensasi Pemadaman' akan digelar oleh KPPP pada Rabu 14 Agustus 2019 mendatang.

"Kami berharap hasil diskusi ini, nantinya bisa menjadi masukan dan pertimbangan bagi pemerintah pusat, terkait pemberian kompensasi pemadaman listrik untuk seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.(Ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini