Kinerja Camat Percut Sei Tuan dan Kasatpol PP Deliserdang Dipertanyakan

Sebarkan:
LUBUK PAKAM-Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Pajak Gambir, Jalan Pasar 8 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan yang dilakukan Camat Percut Sei Tuan dan Kasatpol PP Deliserdang tak berfungsi. 
Buktinya, para PKL hingga saat ini masih tetap berjualan dengan memasang tenda lapak jualan di pinggir jalan. Dua minggu lalu Camat Percut Sei Tuan dan Kasatpol PP Deliserdang melakukan penertiban PKL di Pajak Gambir karena disinyalir menjadi penyebab kemacetan arus lalu lintas dan sangat mengganggu ketertiban umum. 
Walau disinyalir menggunakan anggaran besar saat penggusuran, namun hasilnya tak ada. Para PKL pedagang kembali menjajakan dagangannya. Hal ini berbeda dengan lokasi lain yang sudah bersih dari PKL.
Alasan pedagang kembali berjualan di lokasi tersebut karena kurang adanya ketegasan Camat Percut Sei Tuan dalam melakukan penggusuran.
 “Kalau semua ditertibkan kami mau pindah, tapi nanti ada pedagang yang tinggal dan dibiarkan sehingga dagangan kami tak laku di tempat baru,” ujar seorang pedagang mengaku bermarga Sinaga kepada wartawan Kamis (29/8/2019).
Camat Percut Sei Tuan sebelumnya mengatakan para PKL sudah melanggar Perdakab Deliserdang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Deliserdang Suriadi Aritonang menyebutkan pihaknya akan berusaha maksimal untuk menertibkan pedagang.
"Seandainya penertiban PKL Pajak Gambir ini belum membuahkan hasil, kami akan membuat pos penjagaan di areal penertiban ini," kata Suryadi beberapa waktu lalu. 
Namun hingga dua minggu pasca penggusuran, posko yang sudah dijanjikan tak kunjung dibangun.
Amatan wartawan, para pedagang kembali berjualan hingga ke badan jalan. Hal ini mengganggu warga yang bermukim di Jalan Pasar 8 Tembung dan pemilik usaha di sekitar kawasan tersebut. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini