Jimmy S Harefa Korban Pembunuhan di Gunungsitoli Murid Anggota Seni Bela Diri Kung Fu Naga Merah Sasana Kodim 0213/Nias

Sebarkan:
Foto korban bersama temannya di Seni Bela Diri Kung Fu Naga Merah
Gunungsitoli | Jimmi Sohahau Harefa (16) korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh BW (23) yang tak lain adalah tetangganya sendiri terjadi Rabu (21/08/2019) lalu di kediaman korban Jalan Pelita Damai Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli-Sumatera Utara ternyata salah seorang Anggota Seni Bela Diri Kung Fu Naga Merah Sasana KODIM 0213/Nias aktif tingkat 4 Sabuk Kuning.

Hal itu disampaikan Shifu Jose Mendrofa salah seorang pelatih Jimmi Harefa di Bela Diri Kung Fu Naga Merah Sasana KODIM 0213/Nias Jumat (30/08/2019). Kepada reporter wws.metro-online.co melalui pesan WhatsApp nya.

Disampaikan bahwa korban adalah salah seorang murid Bela Diri Kung Fu Naga Merah Sasana KODIM 0213/Nias. Dia anak yg baik, tida pernah ada masalah dan belum pernah dia melakukan kesalahan sehingga saya menghukumnya dengan berat, Selama dia gabung tidak pernah melakukan kesalahan apapun, bahkan kami mengenal dia sebagai pribadi yg kocak dan sering melucu dan teman-temannya begitu senang dengan beliau. Itu yg membuat kami sangat sedih kehilangan dia, ujar Pelatih. Ujar Shifu.

Ditambahkan Shifu Jose bahwa Dia mengenal bersangkutan sebagai anak yang aktif, apa-apa saja kegiatan dia ikuti, baik di Naga Merah dan sekolahnya terbukti beliau sering minta izin pada latihan kegiatan sekolahnya.

Kepada keluarga Shifu Jose berharap tetap tabah sekalipun berat hal ini diterima oleh keluarga, kita percayakan kepada penegak hukum untuk proses hukum selanjutnya.

Selain itu juga Shifu Jose sangat mengapresiasi langkah yang ditempuh pihak Polres Nias dibawah Komando AKBP Deni Kurniawan,S.Ik,MH yang begitu cepat mengungkap pelaku kasus tersebut, dan berharap penyidik dapat menggali sedalam-dalamnya motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap Almarhum Jimmi selain dari motif pencurian yang diungkap pihak Polres Nias, siapa tahu ada motif lain jika ada sehingga hal itu bisa menjadi pertimbangan hukum pelaku dalam mempertangungjawabkan perbuatannya kedepan. (Dafa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini