Gugatan Ditolak, KPU Binjai Akan Tetapkan Caleg Terpilih

Sebarkan:

Binjai - Setelah dikeluarnya keputusan MK terkait gugatan pemilu di Dapil 3, Kecamatan Binjai Timur, KPU Binjai akan menjalankan tahapan selanjutnya. “Sesuai tahapan aja, kita lakukan lagi tahapan selanjutnya yaitu penetapan perolehan kursi partai dan caleg terpilih,” kata Robby Effendi, Komisioner KPU Binjai, Jumat (9/8/19). 

Masih kata Robby, penetapan itu direncanakan akan digelar 15 Agustus mendatang. "Mudah-mudahan tidak berubah. Karena kita masih menunggu salinan putusan MK tersebut. Usai ditetapkan, proses selanjutnya bukan ranah KPU lagi, prosesnya di Kemendagri dan seterusnya,” sebutnya.

Dikatakannya, pihak KPU Binjai telah bersama-sama menonton, mendengar dan menyimak pembacaan putusan oleh MK terkait laporan tersebut. 

"Dari hasil yang diputuskan itu memperlihatkan bahwa KPU Binjai telah melakukan proses pemilu dengan baik dan sesuai. Maka dari itu kita akan melaksanakan proses lanjutan yakni penetapan calon terpilih," paparnya.

Hal lain, KPU Binjai juga akan menggelar dan mengikuti berbagai kegiatan terkait Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. 

Usai penetapan caleg terpilih, KPU Binjai akan menggelar rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan kampanye pemilu 2019. “Akan diikuti oleh semua pemangku kepentingan di Binjai termasuk Bawaslu dan partai politik,” sebutnya.

Selanjutnya KPU Binjai juga akan mengikuti Evaluasi dan Konsolidasi Regional Peningkatan Partisipasi Masyarakat pemilu 2019 dan persiapan Pilkada 2020. (hendra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini