Gara-gara Makian, Waria Bunuh Waria

Sebarkan:
Polisi gelar press release

LUBUKLINGGAU | Gerak polisi terbilang cepat. Apriyanto alias Wahab atau Siska, berhasil diungkap sebagai otak pelaku pembunuhan Muhammad Ipung Efendi alias Ipung Salon yang terjadi pada hari Jum'at (23/8/19) dini hari. Pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Lubuklinggau pada hari Senin (26/8/19) malam di tempat hiburan malam.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono saat melakukan press release kasus pembunuhan waria tersebut mengatakan, Siska yang juga berstatus waria, sakit hati atau kesal terhadap omongan Ipung (Korban).

"Motif dari kasus pembunuhan ini adalah pelaku sakit hati karena omongan korban," jelas Kapolres kepada wartawan, Rabu (28/8/19).

Dari tiga pelaku pembunuhan tersebut Kapolres mengatakan, yaitu berhasil diamankan saat ini adalah Apriyanto alias Siska, dan dua dari lainnya masih dalam status buron.

Pelaku
Kronologis kejadiannya Kapolres menjelaskan, pada saat satu sebelum kejadian tepatnya pada hari Kamis (22/8/19) tepatnya di pasar inpres Lubuklinggau pelaku ini sempat dikata katakan omongan kotor oleh korban.

Namun tak terimanya pelaku dikata-katai korban tersebut, sehingga timbullah niat pelaku saat itu ingin menghabiskan nyawa korban, hingga akhirnya pelaku ini mengajak dua dari temannya untuk melakukan aksi keji tersebut.

Pada saat Jum'at (23/8/19) malamnya, dari tiga pelaku ini sengaja mendatangkan kediaman korban yang berada di jln Yos Sudarso RT 11 Kelurahan Taba Jemekeh Kota Lubuklinggau.

Pada saat malam kejadian kebetulan pintu rumah rolling door depan sengaja tak terkunci, sehingga pelaku yang atas nama Siska ini masuk lewat pintu tersebut, dan dua dari teman lainnya diduga masuk lewat dari belakang.

Yang pas saat itu, korban ini sedang nonton dan sambil tertidur, melihat korban yang diduga tertidur ini antara dari tiga pelaku ini melakukan pembiusan, sehingga korban pingsan dan tak sadarkan diri.

Saat korban sedang tak sadarkan itu lah pelaku ini menghabiskan nyawa korban, sehingga korban atas nama Ipung ini tewas dari tangan ketiga pelaku, dan korban tewas mengalami luka tusuk sebanyak delapan liang, yaitu dua di leher dan enam di perut, juga kepala luka robek yang diduga akibat hantaman batu. Dari mulai kejadian tersebut pada hari Kamis malam Jum'at sekitar pukul 00.30 wib dini hari, dan diketahui oleh warga sekitar pada hari Jum'at sekitar pukul 10.00 wib pagi.

Korban
Atas kejadian ini Kapolres menerangkan, pelaku akan dikenakan pasal 338 dan 340 KUHP atas tindakan pidana pembunuhan berencana, dan ancaman hukumannya bisa 20 Tahun penjara.

Sementara itu, Siska, atas dari pengakuan langsung dari pelaku ini, sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, dirinya sempat melakukan meminum minuman keras jenis 'Malaga' sehingga saat beraksi kondisinya dalam keadaan Mabuk.

"Aku sakit hati karena dia katakan aku, Kampang, Anjing, Babi, Beruk," Kata siska saat dibincangi oleh para media.

Dirinya pun meminta maaf kepada fans dan folowersnya, atas kejadian ini, dirinya pun dikatakannya sangat menyesal setelah kejadian itu.

"Buat fans aku, aku minta maaf, sebelumnya aku telah melakukan pembunuhan, mita maaf ya," ungkap siska kepada fansnya, melalui semua para media.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini