Diupah Rp3 Juta, 2 Pria Ini Nekad Bawa Ganja 169 Kg

Sebarkan:
MEDAN-Sebanyak 169 kilogram (Kg) ganja jaringan Aceh berhasil diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan. Dua tersangka diamankan, sedangkan pemiliknya berinisial IS masih diburu petugas. Kedua tersangka yang diamankan yakni SN (28) warga Jalan Pasaribu, Kecamatan Percut Seituan dan MR (22) warga Jalan HM Harun, Dusun V, Desa Percut Seituan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

"Ganja seberat 169 Kg ini sempat disimpan kedua tersangka di wilayah Percut Seituan. Keduanya mendapatkan upah Rp 3 juta untuk menyimpan ganja tersebut," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat merilis kasus ini, Rabu (28/8/2019).

Tambah Kapolrestabes Medan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi adanya para pelaku yang menyimpan dan mengedarkan ganja di wilayah Percut Seituan.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan. Pada Rabu (21/8/2019) petugas mengetahui lokasi penyimpanan ganja tersebut di Jalan HM Harun, Dusun V, Desa Percut Seituan, Kecamatan Percut Seituan. Dari lokasi, petugas menemukan 15 karung ganja dengan berat total 169 Kg dan mengamankan dua tersangka.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan. Petugas masih memburu pemilik ganja tersebut. 

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegasnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini