Diduga Ada Kecurangan, Hasil Pilkades Timbang Jaya Bahorok Digugat

Sebarkan:
Langkat | Empat Calon Kades Timbang Jaya yang maju dalam pilkades gelombang III tahun 2019 untuk Kabupaten Langkat mengajukan surat gugatan terhadap hasil pilkades Timbang Jaya.

Surat gugatan tersebut dilayangkan dikarenakan adanya dugaan kecurangan dalam pilkades gelombang III tahun 2019 yang di laksanakan pada hari Kamis (22/8/2019) kemarin. Sesuai hasil pilkades Timbang Jaya Bahorok, panitia pilkades Timbang Jaya Bahorok menetapkan bahwa Eriadi sebagai Kades Definitif terpilih periode 2019-2025.

Titi Pinem sebagai juru bicara keempat calon kades yang juga sebagai tokoh masyarakat Kecamatan Bahorok mengatakan kepada awak media di kediaman M.Samin Pelawi beralamat di dusun III, Rabu, (28/8/2019) pukul 16.30 , "surat gugatan keberatan hasil pilkades Timbang Jaya tahun 2019 yang dibuat oleh keempat calon kades Timbang Jaya yaitu atas nama : M.Samin Pelawi, Meliasta Kaban, Irwansyah Sembiring, Bunyamin /Aceng melayangkan surat gugatan melalui Ketua Panitia Pilkades Desa Timbang Jaya, Camat Bahorok, Polsek Bahorok, BPD Desa Timbang Jaya dengan tembusan Dinas PMD Kabupaten Langkat," ujar Titi Pinem.

Diterangkannya, surat gugatan yang dilayangkan oleh empat calon kepala desatersebut dikarenakan adanya kecurangan yang dilakukan oleh panitia pilkades Timbang Jaya Bahorok dengan tidak diedarkannya surat undangan untuk memilih pada pilkades Timbang Jaya Bahorok, yang dilaksanakan pada hari Kamis (22/8/2019) kemarin sebanyak 766 pemilih.

"Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Timbang Jaya 2879 pemilih sedangkan DPT yang diumumkan oleh panitia 2922 pemilih, sedangkan dari potongan kertas undangan yang diedarkan panitia ke masyarakat sebanyak 2113 pemilih, sementara pemilih yang memilih dengan menggunakan KTP /KK sebanyak 361 pemilih," ujar Titi Pinem.

Sambung Titi Pinem, jumlah pemilih yang hadir ke TPS sebanyak 1999 pemilih, untuk jumlah total surat suara yang sah 2044, jumlah suara tidak sah sebanyak 4 suara.

Ditambahkan Meliasta Kaban, seperti salah satu contoh Dusun I jumlah DPT sebanyak 319 namun surat suara yang di bagikan panitia pilkades Timbang Jaya kepada masyarakat Dusun I sebanyak 330 pemilih, dan apakah di bolehkan nama di DPT Sariaman tetapi yang mencoblos Poniman? "Ini salah satu kecurangan yang dilakukan oleh panitia pilkades Timbang Jaya Bahorok," ujar Meliasta Kaban.

Sementara itu, M.Samin Pelawi mengatakan, bahwa tadi mereka ke kantor Camat Bahorok, Rabu (28/8/2019) menyampaikan surat gugatan keberatan hasil pilkades Timbang Jaya sekaligus mempertanyakan agar diulang kembali perhitungan suara. "Namun jawaban dari kecamatan yaitu Kasi Pemerintahan mengatakan, kalau kotak suara beserta surat suara sudah di kirimkan ke Kabupaten Langkat," ujar M Samin Pelawi.

Sambung M Samin Pelawi besok (kamis, 29/8/2019) kami membawa surat gugatan keberatan hasil pilkades Timbang Jaya kepada Dinas PMD Kabupaten Langkat, ujar M Samin Pelawi.

Ketua Panitia Pilkades Desa Timbang Jaya M . Kiplan ketika dikonfirmasi di kediamannya Dusun II membenarkan adanya surat gugatan keberatan hasil pilkades Timbang Jaya Bahorok yang di ajukan oleh empat calon kades ke BPD.

"Kami dari panitia telah menerima surat gugatan keberatan hasil pilkades Timbang Jaya Bahorok tahun 2019 sekitar pukul 14. 00 wib, tetapi kami menganggap bahwa surat gugatan keberatan hasil pilkades Timbang Jaya Bahorok yang mengatakan adanya surat undangan sebanyak 766 pemilih tidak di berikan oleh panitia," ujar M. Kiplan.

Diterangkannya, bahwa adanya surat suara yang tidak kami bagikan karena nama pemilih yang terdaftar di DPT sudah meninggal dunia bahkan ketika kami koordinasi dengan masing-masing Kadus, Kadus tidak ada yang mengenali warganya.

Selanjutnya, untuk jumlah pemilih yang hadir sebanyak 1693 pemilih bukan 1999 karena kami ada salah menghitung di kantor camat,yang pemilih menggunakan KTP /KK sebanyak 361 pemilih.

Sementara itu Plt Kades Timbang Jaya Tugianto, SE, ketika dikonfirmasi melalui Aplikasi WhatsApp, Rabu (28/2019 ) belum mengetahui adanya surat gugatan keberatan hasil pilkades Timbang Jaya Bahorok ke pemerintahan desa. "Saya belum mengetahui bang," singkatnya.

Sekcam Bahorok M. Saleh Tarigan, S.Sos mengatakan hal yang sama belum menerima informasi tentang surat gugatan keberatan hasil pilkades Timbang Jaya Bahorok,

"Saya belum menerima informasinya, coba saya tanyakan besok (Kamis, 29/8/2019," ujar M. Saleh Tarigan, S.Sos melalui Aplikasi WhatsApp.

Atas surat gugatan keberatan hasil pilkades Timbang Jaya Bahorok yang dilayangkan oleh empat calon kepala desa tersebut agar pilkades Timbang Jaya Bahorok diulang, ujar Titi Pinem.(tp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini