Cuaca di Taput Panas Disertai Angin Kencang, Kapolres Himbau Masyarakat Waspada

Sebarkan:
Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen, MPsi
TAPUT | Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marasi Silaen, MPsi mengeluarkan himbauan tentang Karhutla (Pembakaran Hutan dan Lahan), Kapolres mengatakan cuaca ekstrim yang ditandai dengan panas panjang dan angin kencang sangat berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres mengatakan sampai saat ini di wilayah Tapanuli Utara belum ada potensi kebakaran hutan dan lahan.Terkait dengan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Kapolres mengatakan faktor dominan penyebab adalah faktor Manusia.

Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan pembukaan lahan baru dengan menggunakan api karena sudah ada undang-undang yang mengatur dan ancamannya adalah pidana dan denda.

" Barang siapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran lahan akan mendapat ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah," tegas Kapolres. Jumat (16/8/2019).

AKBP Horas Marasi Silaen menambahkan untuk wilayah Tapanuli Utara sendiri daerah yang berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan adalah daerah perkebunan.

" Faktor utama itu kan buka lahan, ada yang buka lahan dengan api, tapi mungkin teledor, apinya tidak dipadamkan semua ketika lahannya sudah terbuka," ujarnya.

Untuk itu Kapolres mengatakan saat pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan menginstruksikan kepada Babinkhamtibmas yang bersinergi dengan babinsa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di desa-desa.

"Kita sudah suport ke Kapolsek, dan selanjutnya diteruskan ke Babinkhamtibmas di wilayah masing-masing," tutur Kapolres
Kapolres berharap agar kedepan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kebakaran hutan dan lahan .

"Kita berdoa bersama semoga semuanya berjalan baik dan tidak ada hal yang membahayakan," ucap Kapolres.

Kapolres menghimbau agar masyarakat berhati-hati saat beraktifitas di kebun dan membuang puntung rokok.

"Berhati-hati dalam beraktifitas, pembersihan kebun ataupun merokok, membuang puntung disembarangan tempat atau dibuang di deket-deket ilalang," ujar Kapolres

"Kita ingatkan masyarakat ataupun badan usaha atau mungkin perusahaan yang sedang melaksanakan pembersihan atau pada saat membersihkan itu tidak memakai api dan sesuai ketentuan," tutupnya. (AS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini