Cegah Korupsi, Dinkes dan RSUD Paluta Tandatangani Kerjasama (MoU) Dengan Kejari

Sebarkan:
PALUTA | Sebagai bentuk pendampingan hukum dalam menjalankan berbagai program di lingkungan Dinas Kesehatan kabupaten Padang lawas utara (Dinkes Paluta) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Paluta,Provinsi Sumatera utara (Sumut), Dinas Kesehatan Paluta dan RSUD Paluta menjalin kerjasama dengan Kejaksaan yang ditandai dengan  penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Paluta (Kejari Paluta).

Kepala Dinkes Paluta,dr.Sri Prihatin Harahap,M.kes  didampingi Dirut RSUD Paluta dr.Juliana Nasution mengatakan, dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan seluruh program kerja dilingkungan Dinkes Paluta dan RSUD Paluta, baik program fisik maupun non fisik bisa terealisasi dengan baik sesuai dengan aturan hukum dan perundang undangan yang berlaku serta dapat mencegah terjadinya potensi potensi yang mengarah pada tindak pidana korupsi ataupun tindakan-tindakan pelanggaran hukum lainnya.

“Sebagai bentuk pendampingan hukum dari kejaksaan, mudah mudahan kedepannya semua program dilingkungan Dinkes maupun RSUD dapat terawasi dengan baik,sehingga seluruh pelaksanaan program di lingkungan Dinkes dan RSUD bisa berjalan sesuai mekanisme peraturan dan perundang undangan yang berlaku” kata dr.Sri Prihatin,Selasa  (13/8/2019) usai acara di Kantor Dinas Kesehatan Paluta yang diikuti Kapus se-Paluta 17 orang, Kabid dan pejabat RSUD (PA) sekitar 30 an peserta.

Selain itu,dr.Sri Prihatin Harahap,M.Kes  mengatakan,dalam acara penandatangan MOU kerjasama ini juga dihadiri seluruh Kepala Puskesmas selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan pengelola Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) serta pengelola Bantuan Operasional Kesehatan(BOK).

“Dengan adanya kerjasama ini kita bisa berkoordinasi dan konsultasi. Jangan sampai ada temuan dulu atau kasus dulu baru kita konsultasi dengan pihak kejari” ungkap Kadis Kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Paluta) Andri Kurniawan,SH,M.H melalui Kepala Seksi bidang hukum perdata dan tata usaha negara  (Datun) Kejari Paluta Sahbana Surbakti,SH menyampaikan, tujuan dari perpanjangan penandatanganan MoU dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Paluta untuk mendorong dan mendukung kembali setiap program program yang sudah dicanangkan pada tahun 2019/2020.

“Ini adalah bentuk kerjasama yang kedua kalinya untuk pengawalan  program program kerja yang telah dicanangkan kedepan di lingkungan dinas kesehatan Paluta dan RSUD Paluta. kami berharap  dengan integritas MoU ini,kinerja Dinas kesehatan dan RSUD Paluta dapat berjalan dengan maksimal kedepannya serta bisa mencegah terjadiya potensi tindakan korupsi” ungkap Kasi Datun Shabana Surbakti,SH.

Kasi Datun juga berharap,dengan adanya kerjasama MoU antara Dinkes Paluta dan RSUD Paluta dengan pihak Kejari Paluta akan memicu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lainnya di lingkungan Pemkab Paluta untuk melakukan hal yang sama.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini