Begini Kronologis Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Pelita Damai Gunungsitoli Oleh Polres Nias

Sebarkan:

Gunungsitoli | Kasus pembunuhan yang sempat mengemparkan Kota Gunungsitoli dalam minggu ini yakni pembunuhan yang terjadi di Jln Pelita Damai Gunungsitoli Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli -Sumatera Utara dengan Korban Jimmi Sohahau Harefa (anak dari Oktorius Harefa eks ketua KPU Nias Utara)  yang terjadi Rabu (21/08/2019) yang lalu.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.Ik, MH pada temu pers yang digelar di Lobby Mapolres Nias menyampaikan kronologis pembunuhan tersebut hingga penangkapan pelaku.

Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekira pukul 19.00 WIB personil Sat Reskrim Polres Nias mendapat informasi telah terjadi pembunuhan. Selanjutnya personil ke TKP dan ditemukan Posisi korban dalam keadaan meninggal dan di bagian kepala dan wajah penuh bercak darah yang sudah mengering.

Pada saat ditemukan korban berada di dalam kamar di atas tempat tidur springbed, ruangan hidup AC, darah yg berada di tubuh korban dan di atas tempat tidur sudah mengering namun pada saat anak tempat tidur yang berada di bawah di tari keluar ditemukan banyak darah yg masih segar, diduga darah tersebut mengalir dari atas springbed tembus ke bawah.

Pintu rumah dalam keadaan rusak sepertinya didorong paksa. Saksi yg menemukan korban pertama sekali adalah saksi JUAN BASTIAN ZEBUA, menurut keterangan saksi dianya datang ke rumah korban untuk mengajak korban makan dan nongkrong. Namun pada saat saksi masuk ke rumah korban ditemukan sudah meninggal dan kemudian saksi lari ke rumah kos sebelah dan memberitahukan kepada anak-anak kos sebelah.

Dari hasil pemeriksaan sementara korban mengalami :
- Luka robek pipi sebelah kanan atas disamping mata kanan.
- Luka robek pada kepala seperti ditusuk
- Luka lebam pada mata sebelah kanan
- Luka lebam pada kepala sebelah kanan dibelakang telinga.
- Luka robek pada kepala akibat benda keras.

Lanjut Kapolres dengan kronologis penangkapan pelaku, Senin (26/08/2019), sekitar pukul 21.30 Wib Kasat Reskrim Polres Nias Iptu Martua Manik, SH, MH, Kbo Sat Reskrim, Kanit I Sat Reskrim, diback up Tim Dit Reskrimum Polda Sumut beserta Tim Opsnal Polres Nias mendatangi rumah yang diduga pelaku bersembunyi di sebuah rumah yang beralamat di Jln. Pelita Damai Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

BACA JUGA: Keterangan Pembunuh Jimmy Harefa Terkesan Diskrenariokan, Ini Komentar Keluarga Korban

Pada saat diamankan, tersangka sedang tidur di dalam kamar dan dibangunkan oleh Ibunya. Kemudian petugas melakukan penyitaan semua HP yang dipakai oleh tersangka dan keluarga serta melakukan penggeledahan di kamar dan seluruh isi rumah tersangka untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka, petugas menemukan 1 (satu) buah HP Blacberry warna hitam dan 1 (satu) buah kotak HP Jenis RealMe.

Selanjutnya personil Sat Reskrim membawa tersangka untuk menunjukkan penyimpanan barang bukti berupa alat yang digunakan pada saat membunuh korban. Pada saat dilakukan pencarian barang bukti tersebut  dilokasi yang ditunjukkan oleh tersangka, petugas tidak ditemukan alat yang dimaksud dan keterangan tersangka berubah - ubah.

Dalam perjalanan menuju lokasi penyimpanan barang bukti, terduga pelaku mencoba melarikan diri sehingga personil memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan oleh terduga pelaku sehingga personil melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai paha sebelah kiri dan betis sebelah kanan terduga pelaku.

Akhirnya tersangka berhenti dan dipaksa menunjukkan lokasi persembuyian barang bukti dan ditemukan 1 (satu) buah palu tersimpan di bawah got depan rumah korban.

Selanjutnya tersangka dibawa ke RSUD Gunungsitoli untuk mendapatkan perawatan.
Atas petunjuk dari dokter bahwa tersangka tidak perlu dilakukan rawat inap sehingga tersangka langsung dibawa di komando untuk dilakukan pemeriksaan.

Tersangka bernama BERIMAN WARUWU Als BERI, Sekitar 23 Tahun, Mahasiswa, Jln. Pelita Damai Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

BACA JUGA: Pembunuh Jimmi Harefa Ternyata Tetangganya Sendiri

Adapun barang bukti yang diamankan 1 ( satu ) unit HP Merk Oppo Realme 3 warna hitam. 1 (satu ) unit HP Merk Blackberry warna hitam.1 ( satu) buah Martil.1 (satu) unit Laptop, 1 (satu) buah kaos motif kotak berwana hitam putih, 1 (satu) buah celana pendek, 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna Hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna ungu

Kepada tersangka diancam Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 tentang Undang – Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.


BACA JUGA: Pembunuh Jimmi Harefa Ditangkap dan Ditembak
(Dafa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini