Ada Keanehan Kasus Pembunuhan Sesama Tahanan, Keluarga Korban Akan Pidanakan Kalapas Tebingtinggi

Sebarkan:
TEBINGTINGGI | Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Tebing Tinggi Theo Adrianus Purba akan dipidanakan oleh keluarga korban pembunuhan warga binaan bernama Dandi Sanjaya, karena dinilai lalai dalam tugas.

Perwakilan keluarga Evi (30), yang merupakan kakak korban, akan menuntut Kalapas Tebing Tinggi dengan alasan tidak memberitahukan kematian korban dan tanpa izin keluarga melakukan autopsi.

“Kami kecewa karena keluarga tidak diberitahu peristiwa yang terjadi. Pihak Lapas juga tidak ada meminta izin atau mengikut sertakan keluarga saat korban diautopsi di Kota Medan,” katanya, Sabtu (3/8/2019).

Pihak keluarga menyatakan mayat korban ketika dikembalikan sudah ada bekas belahan di bagian dada. Keluarga mencurigai ada bagian organ tubuh korban yang diambil, apalagi autopsi tanpa izin keluarga.

“Pihak Lapas bilang kalau ada anggota tubuh korban yang dibelah, silahkan tuntut kami. Setelah kami lihat ternyata organ tubuh adik saya mulai ginjal, jantung dan semua isi dalam diambil. Ternyata dia (Kalapas, red) malah lepas tangan dan meminta kami menuntut ke Polres,” ujar Evi.

Kasus kematian warga binaan Lapas Tebing Tinggi, Dandi Sanjaya terjadi pada Rabu (31/7/2019) kemarin. Kasus ini terkesan ditutup-tutupi oleh pihak Lapas, karena hingga saat ini Kalapas tidak bersedia ditemui wartawan untuk menjelaskan kronologi kejadian.

Ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini, seperti waktu kejadian sekitar pukul 03.00 WIB, di mana warga binaan semestinya berada dalam kamar, namun ternyata pelaku bisa keluar kamar mengambil broti.

Keanehan lainnya, penghuni ruangan bukan hanya pelaku dan korban, tetapi ada teman-teman sekamar lainnya yang dijadikan saksi oleh pihak Polres Tebing Tinggi. Hal-hal ini menjadi tanda tanya pihak keluarga korban.

Sebelumnya diberitakan, suasana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Tebing Tinggi mendadak heboh, Rabu (31/7/2019).

Pasalnya, seorang warga binaan di Lapas kelas II B Kota Tebing Tinggi Dandi Sanjaya, tewas dibunuh oleh rekan sekamarnya.

Informasi yang diperoleh, pelaku membunuh korban dengan alasan dendam, karena korban berulang kali mencuri barang pelaku. Pelaku membunuh korban dengan cara memukul dengan menggunakan kayu broti pada bagian kepala saat korban sedang tidur.

Diketahui, pelaku bersama sembilan orang saksi teman-teman sekamar yang mengetahui kejadian tersebut saat ini dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Rahmadani, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pembunuhan itu.

“Sementara mayat korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk autopsi,” ujar Rahmadani.

Sementara, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Tebing Tinggi, Theo Adrianus Purba, saat hendak dikonfirmasi belum ditemui.(sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini