4.437 Warga Siantar Dinonaktifkan Kepesertaan PBI Jaminan Kesehatannya

Sebarkan:


Pematangsiantar - Sebanyak 4.437 jiwa masyarakat Kota Pematangsiantar dinonaktifkan kepesertaan Penerima
Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatannya. 
Penonaktifan tersebut terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2019, sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) RI No 79 /HUK/2019.

Wali Kota Pematangsiantar, H. Hefriansyah, SE MM diwakili Asisten I Leonardo Simanjuntak menyampaikan kepada seluruh camat dan lurah segera melakukan pendataan langsung ke peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan di wilayah masing-masing. 

Selanjutnya hasil pendataan tersebut diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pematangsiantar, paling lama minggu kedua Agustus 2019.

Hal itu disampaikan pada acara Pendataan Penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan Non Data Terpadu bagi para camat dan lurah di Ruang Data Setdako, Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar, Jumat (2/8/2019).

Dikatakan, masih terdapat penduduk yang didaftarkan sebagai peserta PBI JK namun tidak terdaftar dalam data terpadu sesuai SK Mensos No 8 Tahun 2019.

Kepada Dinas Dukcapil diminta segera melakukan verifikasi dan validasi data yang telah diserahkan  pihak kelurahan serta kecamatan, dan segera menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya.

“Kita harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal sebagai bentuk tanggung jawab pekerjaan kita," kata Leonardo.

Tampak hadir dalam pada acara tersebut, Kepala Dinas Kesehatan dr Ronald H Saragih, Kepala BPJS Kesehatan Pematangsiantar Windharlan Siallagan, mewakili Kadis Dukcapil, mewakili Kadinsos Siantar, serta para lurah dan camat se-Kota Pematangsiantar. (JS).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini