Terancam Dijemput Paksa, Bos Galian C Ini Akhirnya Menghadiri Panggilan Polda Sumut

Sebarkan:
Lokasi galian c

SUMUT | Selasa (9/7) sekitar pukul 15.00 WIB, ST memenuhi panggilan Polda Sumut terkait kasus galian c di lahan eks HGU PTPN 2 Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Sebelumnya, dia terancam dijemput paksa akibat tidak menghadiri panggilan penyidik sebelumnya.

Dan kemarin, diduga kuat demi mengelabui wartawan, mantan ketua OKP di Binjai ini nekat berpakaian bak 'gembel'.

Dengan 'dikawal' 4 orang pria, ST yang saat itu berada di tengah memakai topi warna hitam. Bahkan, pengusaha galian c itu datang ke markas Reskrimsus Polda Sumut dengan menggunakan sandal jepit. Mereka pun berjalan beriringan.

Pria berbadan gemuk dan berkulit hitam itu berada di posisi tengah dan langsung masuk ke ruangan Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana saat dikonfirmasi, Rabu (10/7) siang membenarkan ST sudah dimintai keterangannya. "Semalam sudah diperiksa, tapi sebagai saksi," ucapnya usai acara HUT Bhayangkara di Lapangan Merdeka Medan.

Saat ditanya sebelumnya ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang kenapa kembali menjadi saksi? Perwira melati emas di pundaknya ini mengaku kalau kemarin masih pendalaman untuk menjadi tersangka. "Kemarin itu masih pendalaman menjadi tersangka," sebutnya.

Apakah ST akan ditetapkan kembali menjadi tersangka, mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumut ini mengaku akan mendalaminya. "Kita dalami dulu," cetusnya.

Sebelumnya, orang nomor satu di Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut ini pernah mengatakan kalau mantan ketua OKP Binjai, ST sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari Jumat (5/7/2019), ST kami panggil kembali sebagai tersangka," kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Rabu (3/7/2019).

Dimana, ST diperiksa atas penguasaan dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 menjadi tambang galian C yang berlokasi di Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara. ST diduga menguasai dan mengelola lahan eks HGU.

Apalagi, lokasi tambang galian C tersebut tidak memiliki IUP, IUPR dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian Melakukan Usaha Tanpa Memiliki Izin Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

ST telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ketua salah satu OKP di Binjai, pekan lalu. Pemecatan Samsul dari kursi ketua OKP itu disinyalir sebagai akibat dari kasus ini. (red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini