Sekap dan Peras Pengedar Narkoba, 4 Personel Polsek Medan Area Ditahan

Sebarkan:
MEDAN | Empat oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area akhirnya dijebloskan ke sel/Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Selasa (16/7/2019) malam. Pasalnya, keempatnya diduga terlibat kasus dugaan penyekapan dan pemerasan terhadap seorang pengedar narkoba berinisial, MI (25) warga Jalan Sederhana Pasar VIl Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Keempat oknum polisi tersebut masing-masing berinisial Aipda JP, Bripka AL, Brigadir AP, dan Bripka JD.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/7/2019) membenarkan jika 4 oknum personil Polsek Medan Area sudah diamankan, dan saat ini ditahan di Mapolrestabes.

"Benar, keempatnya sudah kita amankan karena hasil pengembangan dari salah seorang pelaku yang mengaku oknum wartawan berijisial DP (43) warga Jalan Mamiai/Bromo, Kecamatan Medan Denai dan sudah kita tahan. Dari hasi pengembangan itu, ternyata ada keterlibatan keempat oknum polisi, sehingga langsung kita amankan dengan sangkaan turut terlibat pemerasan," ujarnya.

Kasat menegaskan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Kita tidak tebang pilih dalam menangani kasus," tegasnya.

Sementara itu Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas Asmara yang juga dikonfirmasi membenarkan 4 oknum polisi diamankan di Polrestabes Medan.

Sebelumnya, diduga melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap seorang terduga pengedar narkoba berinisial MI (25) warga Jalan Sederhana Pasar VIl Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Delisersang, 4 oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area dan seorang oknum wartawan ditangkap Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Informasi dihimpun wartawan dari berbagai sumber, Rabu (3/4/2019), penangkapan dilakukan oknum polisi dan oknum wartawan terhadap terduga pengedar itu terjadi pada Selasa (26/3/2019) sekira pukul 04.00 WIB. Usai ditangkap tak jauh dari rumahnya, MI dengan kedua tangan diborgol dibawa ke satu rumah Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area berikut sejumlah barang bukti diduga sabu.

Selanjutnya oknum polisi tersebut meminta nomor handphone orangtua MI, dan ia memberitahukannya. Setelah itu orangtua terduga bandar narkoba dihubungi dan petugas meminta uang Rp 20 juta supaya perkara MI tidak lanjut. Namun orangtua MI mengaku tidak memiliki uang yang diminta, dan hanya memiliki uang Rp 2 juta.

Akhirnya oknum polisi mengajak orangtua MI untuk bertemu di rumah makan Jalan AR Hakim/Komplek Asia Mega Mas. Sekira pukul 08.00 WIB, orangtua pelaku tiba di rumah makan, namun tidak bertemu dengan oknum polisi tersebut sehingga ia pulang ke rumahnya dan berembuk dengan sanak keluarga.

Lantaran curiga, akhirnya orangtua MI melaporkannya ke Polrestabes Medan. Setelah berkoordinasi dengan Tim Pegasus dan Propam, orangtua pelaku kembali menghubungi nomor telepon oknum polisi tersebut. Sekitar pukul 20.30 WIB, orangtua MI diminta untuk membawa sejumlah uang di depan RS Muhammadiyah Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Denai.

Akhirnya orangtua pelaku menuju ke lokasi sembari menghubungi Tim Pegasus. Orangtua pelaku bertemu dengan DP yang mengaku sebagai wartawan dan diperintahkan oknum polisi untuk mengambil uang tersebut. Dan selanjutnya uang Rp 2 juta diserahkan. Di saat bersamaan Tim Pegasus dan Propam yang sudah berada di lokasi langsung membekuk DP serta menyita barang bukti uang.

Saat dinterogasi, DP mengaku di perintahkan oleh 4 oknum polisi. Selanjutnya petugas memboyong DP guna melakukan pengembangan. Tim Pegasus dan Propam selanjutnya menggerebek rumah yang di Jalan AR Hakim dan mendapati keempat oknum polisi tersebut serta MI. Sekira pukul 21.00 WIB, oknum polisi, oknum wartawan dan MI dibawa ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan intensif. Oknum polisi tersebut akhirnya menjalani sanksi displin. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini