Sebar Screencshoot VC Telanjang Kekasih Gelap, Pria Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebarkan:

Tangerang - Muklis (28), warga Tanggerang terpaksa harus duduk di kursi persakitan setelah tindakannya menyebar foto screencshoot percakapan dengan wanita yang ia bujuk agar mau telanjang dada.

Atas perbuatannya, Muklis dinilai bersalah melanggar UU ITE dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Akibatnya, Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Gunawan Tri Budiono serta anggota Lebanus Sinurat dan Indra Cahya, Rabu (31/7/19) menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan ketentutan apabila denda tidak dibayar maka dijatuhi pidana penjara 1 bulan kepada terdakwa.

Kasus bermula saat Muklis berkenalan dengan seorang perempuan lewat akun medsos Facebook pada 2014. Dari perkenalan itu, mereka lalu berhubungan intens, termasuk melakukan video call.

Seiring waktu, percakapan mereka di video call mulai berani. Muklis membujuk korban mempertontonkan alat kelaminnnya. Si perempuan terbujuk dan melakukannya.

Hubungan di dunia maya itu akhirnya berpindah ke ranjang. Mereka bertemu di sebuah hotel di daerah Tanjung Kait. Di situ mereka lalu melakukan hubungan suami istri. Hubungan itu tersimpan rapat-rapat, meski korban sudah bersuami.

Menjelang 2018 berakhir, hubungan mereka memburuk. Muklis meminta ditemani ke Bali dan menginap. Korban menolak karena takut ketahuan suaminya. Mukhlis marah dan menyebar foto telanjang, yang ia dapat saat screenshoot saat video call.

Korban kaget dan tidak terima hingga akhirnya mempolisikan Muklis. "Saya sebar lewat WhatsApp maupun aplikasi Facebook messenger," ujar Muklis mengakui perbuatannya. (hen/dc). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini