Satpol PP Deliserdang Ultimatum PKL Pajak Gambir

Sebarkan:
Pedagang Pajak Gambir
LUBUKPAKAM | Sulitnya menertibkan PKL (pedagang kaki lima) seputaran Pajak Gambir, Jalan Pasar 8 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang menyebabkan Camat Percut Sei Tuan, Khairul Azman MAP kewalahan.

Pasalnya para PKL tidak mengindahkan peratuaran Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Ini terbukti setiap kali seusai penertiban para pedagang tersebut kembali berjualan di atas trotoar dan badan jalan.

Sehingga hal tersebut menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat baik kepada pihak Kecamatan Percut Sei Tuan maupun kepada Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan sendiri. "Percuma saja bang ditertibkan, setelah para petugas beranjak dari lokasi para pedagangpun kembali menjajakan dagangannya. Begitulah seterusnya seperti main kucing-kucingan antara pedagang dengan para petugas penertiban. Gimana mau rapi bang Pajak Gambir ini," ucap Andri yang mengaku sebagai warga setempat kepada wartawan, Selasa (30/7/2019) sore.

Sementara Kasatpol PP Kabupaten Deliserdang Suriadi Aritonang menyebutkan pihaknya akan berusaha maksimal untuk menertibkan pedagang.

"Iya bang, hal tersebutlah yang menjadi pembahasan kami. Saya lagi bersama Camat Percut Sei Tuan sedang membahas hal ini. Seandainya penertiban PKL Pajak Gambir ini belum membuahkan hasil, kami akan membuat pos penjagaan di areal penertiban ini," kata Suryadi kepada wartawan Selasa (30/7/2019) siang.

Selama ini, warga dan pengguna jalan sering kecewa saat melintas di lokasi tersebut. Selain menimbulkan kemacetan, bau busuk menyengat menyerang. Hal ini bersumber dari tumpukan sampah di parit dan limbah ikan yang dibuang di badan jalan.

“Asal melintas di kawasan ini (Pajak Gambir—red), kami sangat kesal. Parkir kereta juga dibuat di badan jalan, dan pedagang menjajakan dagangannya hingga ke badan jalan,” kesal Dina, warga lainnya.

Warga meminta pihak terkait supaya mengusut siapa aktor di balik keberanian PKL berjualan, walau sudah ditertibkan.

Sedangkan Camat Percut Sei Tuan Drs Khairul Azman MAP ketika dikonfirmasi melalui WA mengatakan, bahwa PKL sudah melanggar Perdakab Deliserdang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Kita minta para PKL Pasar Gambir agar mematuhi peraturan,” harapnya.

Sedangkan pedagang nekad berjualan di jalan karena menurut mereka tidak menyalah. “Kami kan bukan jualan di atas trotoar, hanya di pinggir jalan ini,” ujar pedagang yang namanya tak mau identitasnya dimediakan. (sr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini