Salahgunakan Dokumen, Warga Deliserdang Dideportasi dari Malaysia

Sebarkan:


Kualanamu - Malaysia mendeportasi dua TKI Nonprosedural asal Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara karena menyalahgunakan dokumen paspor. Mereka dipulangkan setelah selesai menjalani hukuman penjara selama 4 bulan. Keduanya tiba di KNIA dengan menumpang Lion Air transit Batam, Rabu.(17/7/19) pagi.

Keduanya ialah, Lias Asuvia (34)  dan  Linda Sari (32)  keduanya warga Jalan Bakti I, Lubuk Pakam.
Kepala BP3TKI Medan Syahrum melalui Koordiantor Posda BP3TKI Kualanamu Suyot mengatakan, deportasi itu sebenarnya tidak hanya warga Deliserdang meliankan ada juga dua orang warga Kabupaten Asahan  yakni Susan Amelia dan Usnanti.

” Hari ini ada deportasi TKI nonprocedural  sebayak 4 orang mereka menyalahi document, paspor melancong dibuat kerja," terangnya.

"Tugas kita dalam hal ini mempasilitasi setibanya di KNIA, didata selanjutnya mereka diserahkan pada pihak keluarga hingga pulang ke kampung halaman masing-masing," katanya.

Pada penjemputan pagi ini ikut hadir Disnaker Provinsi  Sumut, Disnaker  Deliserdang dan intansi terkait lainnya. Kita berharap hal ini tidak berulang sebab kalau hal ini terjadi yang kasihan warga kita. Sebab, terlebih dahulu dihukum penjara terus dideportasi dan tidak dibenarkan masuk selama 5 tahun ke Malaysia.

Sementara Asuvia serorang TKI Nonprosudural, mengaku sudah berada di Malaysia selama dua tahun. Mereka di amankan pihak polisi diraja Malaysia pada April 2019 saat bekerja di salah satu restroran di Johor Malaysia. 

Ia mengaku menggunakan paspor melancong lalu bekerja di Malaysia.” Ini saya lakukan berharap mengubah ekonomi keluarga, tetapi bermasalah. Kedepan saya tidak lagi ke Malaysia dan berharap dapat bekerja di Indonesia.”sebutnya.

Pantauan, setelah diberi pengarahan pihak intansi terkait dilakukan serah terima lalu diserahkan pada pihak keluarga.(wan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini