Ratusan Batang Pohon Pinus Asal Tanah Karo Diamankan Polres Pematang Siantar

Sebarkan:


Pematang Siantar -135 batang pohon pinus asal Tanah Karo milik PT Siparanak Gabe Maduma Marga Ambarita diamankan Polres Pematangsiantar , Sabtu (15/6/2019) di Jalan Medan KM 7 Kota Pematangsiantar.  

Usai diamankan kayu tersebut dititipkan di lahan milik JS yang berada di Jalan Tanjung Tongah, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba. Namun menuai protes dari JS pemilik lahan. 

Kasatreskrim AKP Demak Oppusungguh melalui Kanit Ekonomi Ipda Malon Siagian,SH menjelaskan kayu tersebut diamankan karena dugaan penyalahgunaan dokumen SKSHHK yang dikeluarkan pejabat yang berwewenang sebagaimana yang diatur dalam UU No 18 tahun 2013. 

"Truk diamankan saat melintas dan memasuski kawasan PT KBM. Sopir atas nama Erpin Gultom tidak dapat menunjukkan surat dokumennya," kata Ipda Malon Siagian, SH. 

Karena truk pengangkut mengalami kerusakan, kata Kanit, dititpkan di KBM. Lalu mencari lahan menitipkan barang bukti. Sesuai informasi dari seorang marga Siahaan, barang bukti dititipkan di lokasi Jalan Tanjung Tongah setelah meminta ijin dari pemilik didepan lahan.  

Disinggung keterkaitan JS pemilik lahan, Ipda Malon langsung membantah ada keterkaitan pemilik dengan gelondongan kayu yang diamankan tersebut.  

"Kayu akan kita pindahkan hari ini ketempat yang lebih aman sebagai titipan barang bukti diamankan," ujar Ipda Malon Siagian, Senin (8/7/2019). 

Terpisah, JS Saat ditemui di lokasi menyebutkan dirinya tidak mengetahui asal muasal kayu yang diletakkan di lahan miliknya. Dan membantah atas tudingan yang menyebutkan dirinya memiliki keterkaitan dengan 'Illegal Loging'. 

"Saya tidak ada hubungan dengan kayu ini, dan sangat keberatan dengan diletakkannya di lahan saya. Saya sudah hubungi pihak Polres Pematangsiantar untuk segera memindahkannya dari lahan saya. Jadi saya sangat membantah jika ada tudingan bermain penebangan kayu. Saya tidak pernah urusi masalah penebangan kayu," tegas JS. (JS).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini