Polres P. Siantar Beberkan Korupsi Mantan Kepala Bidang Kesra Bansos Dinsosnaker

Sebarkan:
P. SIANTAR | Mantan Kepala Bidang Kesra Bansos Dinsosnaker Kota Pematangsiantar CH Pelawi (61) tersangkut kasus tindak pidana korupsi yang bersumber dari dana bantuan KUBE Kementerian Sosial RI akhirnya berurusan dengan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Kasus korupsi dilakukan tersangka Palawi itu terjadi pada tahun 2013 yang lalu. Dengan modus melakukan 'pungutan liar' kepada 20 KUBE, sebesar Rp. 9.000.000 - Rp. 10.000.000 dari masing-masing KUBE yang ada di Kota Pematangsiantar.

"Pungutan ini tidak sesuai dengan aturan ketentuan atau Juknis penyaluran dana bantuan KUBE," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi saat memimpin pres realese di depan Kantor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Kamis (11/7/2019).

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Demak Ompusunggu menyampaikan bahwa pada tahun 2013 ada sebanyak 20 KUBE (Kelimpok Usaha Bersama) tersebar di Kota Pematangsiantar. Dimana masing-masing KUBE terdiri dari 10 orang, yakni 1 Ketua dan 1 Sekretaris serta 1 Bendahara kemudian 7 orang anggota.

"Aturan atau Juknis KUBE dalam penyaluran dana bantuan kepada 20 KUBE adalah Peraturan Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penangulangan Kemiskinan No 130 DYS-PK.2/KPTS 03 2013 tentang Pedoman pelaksanaan KUBE. Bantuan yanh diterima setiap KUBE sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah)," ujar Kapolres Pematangsiantar.

Atas perbuatan tersangka, telah melanggar pasal 2 atau pasal 2 UU RI NO. 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 399.000.000 (Tiga Ratus Sembilan puluh Sembilan Juta Rupiah). Sumber dana dari bantuan KUBE, Kementerian Sosial RI," kata AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini