Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp 268 Juta

Sebarkan:


RANTAUPRAPAT - Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran rokok tanpa bea cukai  senilai Rp 268 juta dari sebuah truk container bernomor polisi BL 8845 FZ yang melintas disekitaran Labuhanbatu, Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 17.00 wib.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK didamping Kasat Reskrim AKP Zamakita Purba saat Perss Confrence, Rabu (17/7/2019) memaparkan, bahwa pengungkapan ini berhasil berkat informasi dari masyarakat.

"Kita mendapat informasi akan ada truk tronton bewarna purih membawa rokok tanpa bea cukai melintas disekitar wilayah labuhanbatu," terang Frido. 

Mendapat informasi tersebut, lanjut dia, personil Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan di perbatasan Riau, Cikampak, dan langsung mengamankan supir dan kenek juga Truck beserta puluhan ribu bungkus rokok.

"Sebanyak 158 kotak atau 79.000 bungkus rokok merek Luffman dengan taksiran harga senilai Rp 268 juta beserta supir truk dan keneknya kita amankan," ucapnya. 

Dia menjelaskan, bahwa dalam kasus ini, pihaknya akan melimpahkanya ke bea dan cukai. "Kasusnya akan kita limpahkan ke bea dan cukai," terang Frido. 

Sementara dari hasil konfirmasii terhafap supir, Baktiar Usman (43) dan Zulfensi Irwan (23) warga Aceh, bahwasanya barang tersebut diperoleh dari Amir di daerah Jambi, dengan upah sebesar Rp.10 juta dengan tujuan Medan Sumatera Utara.

Katanya, barang tersebut tidak diketahui pasti siapa pemiliknya, karena saat memuat barang tersebut, berada di rumah kosong di tengah hutan dan tidak ada penghuninya, begitu juga dengan tujuannya.

Dia bertemu Amir yang tidak dikenalinya, kemudian Amir menawarkan paket pengiriman berupa snack menuju Medan dengan upah Rp. 10 juta.

"Kami jumpa sama dia (Amir) dan ditawari kiriman paket itu yang kami ketahui paket itu berupa snack, kami bawa dari rumah kosong di daerah hutan dengan tujuan Medan, kami tidak tahu siapa yang akan merima barang," ungkap Baktiar. (manto).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini