Polres Belawan Amankan 40 Kg Ganja Dari 3 Tersangka

Sebarkan:

BELAWAN - Polres Pelabuhan Belawan meringkus 3 tersangka narkoba dengan barang bukti 40 kg ganja. Ketiga tersangka masing - masing, Zulfan (38), Udin (40) dan M Isan (28) ditangkap di Jalan Baru, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan, Selasa (9/7/19), mengatakan, terungkapnya kasus narkoba merupakan hasil kinerja dari Sat Narkoba. Dalam kasus itu, Zulfan adalah pemilik utama ganja seberat 40 kg, selama ini tersangka telah memasrkan narkoba di sekitar lokasi penangkapan.

"Ketika dilakukan penangkapan, si Zulfan sempat melarikan diri. Dengan sigap, anggota berhasil menangkapnya, sedangkan kedua temannya lebih dulu ditangkap," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Sukarman.

Dari hasil pengungkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti dari rumah Zulfan segoni ganja terdiri dari 22 ball ganja. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan asal usul ganja itu diperoleh.

"Para tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," pungkas Ikhwan.

Lebih lanjut Kapolres  mengapresiasi kinerja Sat Narkoba yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan jumlah kasus 28 orang terdiri dari 26 pria dan 2 wanita dengan jumlah barang bukti 17,77 gram shabu, 1,06 Kg dan 3 butir pil ekstasi.(mu-1)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini