BELAWAN -
Polres Pelabuhan Belawan meringkus 3 tersangka narkoba dengan barang bukti 40
kg ganja. Ketiga tersangka masing - masing, Zulfan (38), Udin (40) dan M Isan
(28) ditangkap di Jalan Baru, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolres
Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan, Selasa (9/7/19), mengatakan, terungkapnya kasus
narkoba merupakan hasil kinerja dari Sat Narkoba. Dalam kasus itu, Zulfan
adalah pemilik utama ganja seberat 40 kg, selama ini tersangka telah memasrkan
narkoba di sekitar lokasi penangkapan.
"Ketika
dilakukan penangkapan, si Zulfan sempat melarikan diri. Dengan sigap, anggota
berhasil menangkapnya, sedangkan kedua temannya lebih dulu ditangkap,"
kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Sukarman.
Dari hasil
pengungkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti dari rumah Zulfan segoni
ganja terdiri dari 22 ball ganja. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan
asal usul ganja itu diperoleh.
"Para
tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika No
35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," pungkas
Ikhwan.
Lebih lanjut
Kapolres mengapresiasi kinerja Sat Narkoba yang telah berhasil mengungkap
sejumlah kasus dengan jumlah kasus 28 orang terdiri dari 26 pria dan 2 wanita
dengan jumlah barang bukti 17,77 gram shabu, 1,06 Kg dan 3 butir pil
ekstasi.(mu-1)