Pedagang Sayuran Nyambi jual Sabu Ditangkap Polsek Rambutan

Sebarkan:


TEBINGTINGGI | Petugas kepolisian dari Polsek Rambutan menangkal AP (22), warga Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota. Dia ditangkap karena kedapatan mengantongi 9 paket narkoba jenis sabu saat tengah menunggu pembelinya, Kamis (11/7/2019).

Kapolsek Rambutan AKP Henri Surbakti menjelaskan, pihaknya telah menangkap seorang pria tersangka pengedar sabu-sabu, yang sehari-harinya berdagang sayur-sayuran di Pasar Bandar Sakti.

Dia mengatakan, tertangkapnya tersangka AP berawal saat petugas dari Polsek Rambutan sedang melakukan patroli di Pasar Sakti, dan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.

Karena merasa curiga, lanjut Kapolsek, petugas langsung mendatangi pelaku dan menggeledah saku celananya.

“Petugas menemukan satu bungkus klip transparan berisi tujuh paket sabu seharga Rp.50 ribu, satu paket harga Rp.100 ribu dan satu paket harga Rp.200 ribu,” ujar Kapolsek.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti  berupa sembilan paket sabu dan satu unit Handphone warna hitam telah diamankan di Polsek Rambutan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(sdy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini