TEBINGTINGGI | Petugas
kepolisian dari Polsek Rambutan menangkal AP (22), warga Jalan Pala, Kelurahan
Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota. Dia ditangkap karena kedapatan
mengantongi 9 paket narkoba jenis sabu saat tengah menunggu pembelinya, Kamis
(11/7/2019).
Kapolsek Rambutan AKP Henri Surbakti menjelaskan,
pihaknya telah menangkap seorang pria tersangka pengedar sabu-sabu, yang
sehari-harinya berdagang sayur-sayuran di Pasar Bandar Sakti.
Dia mengatakan, tertangkapnya tersangka AP berawal saat
petugas dari Polsek Rambutan sedang melakukan patroli di Pasar Sakti, dan
melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.
Karena merasa curiga, lanjut Kapolsek, petugas langsung
mendatangi pelaku dan menggeledah saku celananya.
“Petugas menemukan satu bungkus klip transparan berisi
tujuh paket sabu seharga Rp.50 ribu, satu paket harga Rp.100 ribu dan satu
paket harga Rp.200 ribu,” ujar Kapolsek.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa sembilan paket sabu dan satu unit
Handphone warna hitam telah diamankan di Polsek Rambutan untuk diproses lebih
lanjut,” pungkasnya.(sdy)