LPA Deliserdang Kecam Pemberian Grasi Pelaku Sodomi Anak

Sebarkan:
Lubuk Pakam | Ketua Lembaga Perlindungan Anak Deliserdang Junaidi Malik mengecam pemberian grasi pada pelaku fedofil Neil Bantlema bekas guru JIS - Jakarta International School, terpidana kasus sodomi yang divonis 11 tahun penjara oleh putusan Mahkamah Agung (MA) 2016 lalu.

Neil Bantleman dapat grasi dari Presiden Jokowi dan LPA Deliserdang mendengar kabar memprihatikan atas pemberian grasi terhadap terpidana kasus pelecehan seksual siswa JIS, Neil Bantleman, warganegara Kanada, pada Jumat (12/7/2019) kemarin.

"Pelaku fedofil pada anak ini sudah menjalani hukuman selama 5 tahun lebih dari vonis hakim 11 tahun dan denda Rp 100 juta, namun sudah di bebaskan dengan pemberian grasi oleh presiden tertuang dalam Keppres No. 13/G/2019," kata Junaidi Malik, Minggu (14/07/2019).

LPA Deliserdang menyesalkan kebijakan Presiden Jokowidodo memberikan Grasi pada predator anak dan Grasi ini menjadi catatan buruk sejarah terhadap gerakan perlindungan anak dan ini merupakan Diskriminasi pada anak ,karena hal ini bertolak belakang dengan gerakan pemerintah dalam melakukan perlindungan pada anak dari segala bentuk kekerasan seksual.

"Semestinya Presiden mempertimbangkan dengan matang atas pemberian grasi terhadap terpidana Neil si Predator anak ,apalagi pada 23 Juli nanti merupakan Hari Anak Nasional , bagaimana dengan nasib para korban," pungkas Junaidi.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini