Komplotan Bocah Maling Sepedamotor Diringkus, Aksinya Terekam CCTV. Ini Videonya...

Sebarkan:
DITANGKAP-Dua pelaku saat diinterogasi petugas
MEDAN | Dua pelaku komplotan pencuri sepeda motor (becak hantu) yang diciduk Tim Pegasus Polrestabes Medan yakni DLS alias G (16) dan KM alias K (15) warga Perumnas Mandala mengaku menerima imbalan Rp150 ribu dari hasil penjualan hasil kejahatannya.

"Kami menerima upah Rp150 ribu dari Va setiap kali beraksi," ujar kedua pelaku kepada wartawan di Polrestabes Medan, Rabu (31/7/2019).

Selain itu, pengakuan mengejutkan dilontarkan kedua pelaku yang sudah putus sekolah ini yang mengatakan sudah puluhan kali beraksi dan berhasil.

"Untuk kereta, sudah 14 kali aku beraksi, lainnya mencuri tabung gas dan besi," tambah DLS.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya kepada wartawan Rabu (31/7/2019) menyebutkan, kedua pelaku tergabung dalam grup "beca hantu" dan meresahkan masyarakat.

"Tim Pegasus masih mengejar otak dari komplotan "becak hantu" ini. Sebab otak dari pelaku ini sebagian merekrut anak di bawah umur untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor," jelas Putu.

Lebih jauh, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari kejadian yang dialami korban, Erika (39) warga Jalan Nikel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area yang kehilangan sepeda motor saat di parkirkan di depan rumah pada, 26 Maret 2019. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.

Usai mendapat laporan korban, Tim Pegasus bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan mendalami hasil rekaman kamera pengintai (CCTV). Pada 29 Juli 2019 Tim Pegasus mendapat informasi keberadaan 2 komplotan "becak hantu" ini di sekitar Desa Selambo, Kecamatan Medan Amplas.



Petugas langsung meluncur ke lokasi yang di maksud. Sampai di lokasi, petugas langsung mengamankan kedua remaja putus sekolah ini saat sedang tidur di rumah. Keduanya langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan. "Hasil interogasi, keduanya terlibat lebih dari 26 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai lokasi di Kota Medan," sebutnya.

Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini