Grasi Presiden kepada Bule Predator Kejahatan Seksual Anak Menuai Protes

Sebarkan:
Neil Bantlemen
JAKARTA | Kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang mengabulkan permohonan grasi terpidana kasus kejahatan seksual terhadap siswa di Jakarta International School (JIS) yang berlokasi di Jakarta Selatan diprotes Komnas Anak. Sebab pengampunan terhadap perbuatan Neil Bantlemen warga negara Kanada itu dianggap telah mencederai dan melemahkan Gerakan Masyarakat dan para Pegiat Perlindungan Anak dalam Memutus Mata Rantai Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Indonesia yang saat ini telah menjadi komitmen Gerakan Nasional.

Dikatakan Ketua Umum Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, permohonan grasi yang didasarkan pada UU RI Nomor : 22 Tahun 2002 tentang grasi itu artinya Neil Bantlemen mengakui kesalahannya dan kemudian minta pengampunan kepada Presiden atas perbuatannya. Karena grasi merupakan pengakuan bersalah, pengampunan berupa perubahan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan presiden.

Oleh sebab itu, atas pengabulan grasi terhadap kejahatan seksual itu, Komnas Perlindungan Anak menilai justru grasi yang diberikan Ptesiden telah mengabaikan isi dari Ketentuan UU RI nomor : 17 tahun 2016 mengenai Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan mandat, tugas dan tugas oleh masyarakat untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, segera menulis surat kepada Presiden RI untuk mempertanyakan latar belakang dan pertimbangan pemberian grasi kepada mantan guru di Jakarta Internasional School (JIS) itu yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 11 tahun penjara.

"Rasanya kok saya tidak percaya Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi predator kejahatan seksual terhadap anak, sementara atas maraknya kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak 10 tahun belakangan ini di Indonesia, beliaulah yang menaruh perhatian serius terhadap masalah ini dengan menerbitkan Perpu Nomor : 01 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU RI bomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, agar para Predator kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia dapat dikenakan sanksi hukum luar biasa dan menempatkan dan menetapkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan kejahatan seksual itu juga disetarakan dengan tindak pidana khusus seperti narkoba terorisme dan korupsi dan para predator kejahatan seksual terhadap anak dapat dihukum seumur hidup dan hukuman mati serta dapat pula ditambahkan dengan hukuman tambahan dan atau pemberatan berupa kebiri (kastrasi) melalui suntik kimia dan pemasangan chip di tubuh para predator," keluh Arist.

Namun dengan berbagai hukuman tambahan dan pemberatan itu, pertanyaan mendasar dengan alasan dan pertimbangan apakah bapak Presiden Jokowidodo memberikan grasi kepada Neil Bantlemen sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap siswanya di Jakarta International School (JIS) itu", demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Denpasar Sabtu (13/07/2019).

Arist mengatakan sekalipun Ptesiden mengabulkan permohonan grasi Neil Bantlemen, Komnas Perlindungan Anak terus mengajak dan mendorong semangat masyarakat dan para pegiat perlindungan anak anak di Indonesia untuk tidak henti-hentinya terus memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap anak dan meneruskan Aksi Nasional Memutus mata rantai Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Indonesia sebagai Komitmen Nasional berbasis Masyarakat.

Dan demi kepentingan terbaik bagi anak khususnya anak korban kejahatan seksual, atas pengabulan grasi yang diberikan Presiden kepada mantan guru JIS itu, Komnas Anak akan terus berusaha untuk mendapatkan informasi dari Presiden.

Arist menjelaskan, bahwa pada April 2005 PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Neil Bantlemen karena dinyatakan bersalah telah melakukan kejahatan seksual terhadap siswanya di JIS.

Tidak menerima putusan ini kemudian Neil mengajukan banding atas putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dan oleh engadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2015 putusan PN Jakarta Selatan itu dianulir dan Neil dinyatakan bebas, namun setelah bebas 2 bulan, kembali lagi Neil menghuni penjara karena tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis Neil bersalah dengan menghukum 11 tahun penjara.

Namun melalui Keppres Nomor 13/G/ 2019 tertanggal 19 Juni 2019 hukuman Neil menjadi berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan 1 bulan serta denda 100.000.000, akhirnya 20 Juni 2019 dibebaskan dan saat ini Neil Bantlemen sudah berada di negatanya Kanada.(rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini