Demi Urus E-KTP, Nenek Lumpuh 83 Tahun Ini Dipaksa Harus Hadir di Disdukcapil Medan

Sebarkan:
Demi Urus E-KTP, Nenek Lumpuh 83 Tahun Ini Dipaksa Harus Hadir di Disdukcapil Medan
MEDAN | Oknum petugas kantor pelayanan publik terkadang sering kali melupakan sisi kemanusiaan, bahkan sampai tak berperikemanusian.

Sebuah kenyataan miris harus dirasakan seorang nenek tua renta yang berusia 83 tahun bernama Erna. Dalam kondisi fisiknya yang lemah dan lumpuh, dia terpaksa harus dihadirkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Rabu (31/7/2019).

Menurut Ketua Yayasan Pemulung Sejahtera, Uba Pasaribu, keinginan Erna tersebut mendapatkan e-KTP, coba diwujudkan. Tetapi setelah berkali-kali dicoba, tidak juga terwujud. Uba mengenal Erna melalui kerabatnya dan kemudian mendatangi kerumahnya.

Tertera di KTP lama yang dikeluarkan pada 21 September 2006, non elektronik, yang sempat dimilikinya, Erna lahir di Jakarta pada 10 Juli 1936. Tinggal di gubuk reyot yang terbuat dari papan di Jalan Pinang Baris, Gang Jawa, RT 13 RW 003, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Dia tinggal seorang diri, tidak diketahui anak-anaknya entah berada dimana.

Uba bercerita, karena kartu keluarganya hilang, pihak kecamatan tidak mau menerbitkan KK baru. Sedangkan kepala lingkungan yang tinggal hanya berjarak lima rumah dari kediaman Erna, tidak bersedia membantu. Camat juga demikian. Padahal kartu identitas mutlak dimiliki agar dia berhak mendapatkan berbagai bentuk bantuan sosial yang disediakan pemerintah. Seperti, BPJS Kesehatan, raskin dan lainnya.

Akhirnya Uba mencoba mendatangi kantor Disdukcapil Medan di Jalan Iskandar Muda. Dia diminta harus mendatangkan langsung Erna yang hendak dibuatkan KK serta e-KTP. Ditambah surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sekalipun dalam keadaan tak bisa berjalan, Erna tetap harus dibawa serta.

“Dianggap orang ini aku calo, makanya tidak mau mempermudah pelayanan agar tidak perlu menghadirkan nenek tua yang lumpuh itu,” ujar Uba kepada wartawan di kantor Disdukcapil, Jalan Iskandar Muda, Medan.

Begitupun sebelumnya juga terjadi di Polsek Medan Sunggal. Saat mengurus surat keterangan kehilangan, juga diharuskan mendatangkan nenek Erna, sekalipun lumpuh. Bukan Uba tak mau menghadirkan Erna, tapi kondisi nenek sebatang kara itu sangat memprihatikan karena tidak dapat berjalan alias lumpuh.

Kondisi itu tetap tak menghilangkan semangat Uba Pasaribu. Dirinya mendatangi dan menceritakan peristiwa tersebut kepada Anggota DPRD Sumatera Utara dari PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan. Beruntung, bantuan terbuka, Sutrisno selanjutnya meminjamkan bus dinas DPRD Sumut untuk menghadirkan Erna ke Polsek Sunggal.

Akhirnya, setelah Erna dijemput dari rumahnya dan dibantu oleh salah seorang tetangganya, nenek tua renta itu digendong sambil meringis masuk ke bus DPRD Sumut.

Sesampainya di Polsek Sunggal, nenek lumpuh tersebut malah tak diminta petugas jaga untuk masuk ke ruangan SPKT. Tak butuh waktu lama mengeluarkannya. Hanya sekitar lima menit. Para petugas kepolisian tampak enggan melihat Erna yang menunggu di mobil guna membuktikan kebenaran dirinya lumpuh.

Dari situ selanjutnya Erna dibawa ke kantor Disdukcapil, sekitar pukul 10.00 WIB. Langsung disambut Sekretaris Dinas, Sri Maharani Damanik, yang kebetulan tengah berada di kantor. Melihat nenek tua Erna tengah digendong masuk, dia segera mendekat menjumpai.

“Bagaimana ini pelayanan kalian. Sudah saya jelaskan orang yang ngurus E-KTP ini sudah tua dan lumpuh, tapi dipaksa harus dibawa kesini. Keterlaluan kalian, bukannya mempermudah orang yang kesulitan, tapi malah mempersulit. Terakhir saya dipersulit disini hari Jumat lalu (26/7/2019),“ ungkap Uba dengan nada kesal kepada Sri.

Oleh salah seorang staf Disdukcapil bernama Unay yang menjabat Kepala Seksi, ungkapnya, dia diminta agar menghadirkan Erna secara fisik. Supaya layanan pembuatan KK dan e-KTP diberikan.

Sri dijawab berbeda. Sudah ada ketentuan bagi mereka untuk tidak mempersulit pengurusan dokumen kependudukan bagi warga yang tengah berada dalam kesulitan secara fisik. Seperti Nenek Erna yang menderita lumpuh. Cukup membawa kelengkapan yang dibutuhkan tanpa harus hadir secara fisik.

“Malah petugas kami bersedia mendatangi, jadi tidak ada yang mempersulit,” terang Sri memberi pemahaman.

Nenek Erna selanjutnya diminta dimasukkan ke ruang perekaman foto dan sidik jari. Sebaik mungkin dilayani setelah surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KTP lama diperlihatkan.

Terkait sikap salah seorang stafnya yang berkali-kali berusaha mempersulit, Sri menyatakan akan menjatuhkan sanksi. Setelah dimintai penjelasan sesuai SOP.

Uba Pasaribu berharap kiranya setiap pimpinan OPD dan petugas di lingkungan kantor pelayanan publik agar tidak mempersulit. Terlebih kepada nenek-nenek tua seperti Erna.(*)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini