Soal Oknum DPRD Dipolisikan Warga, Ketua Peradi DS : "Semua Warga Negara Indonesia Sama di Muka Hukum"

Sebarkan:
Korban

Lubuk Pakam | Terkait oknum anggota DPRD Deli Serdang berinisial NT yang dipolisikan Wahyu Prabudi (22) warga Dusun 1 Desa Punden Rejo Kecamatan Tanjung Morawa dalam kasus dugaan penganiayaan menuai komentar dari praktisi hukum. Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Deli Serdang, Firnando D Pangaribuan SH MH saat dikonfirmasi melalui selularnya menanggapi secara hukum jika semua warga negara Indonesia sama derajatnya di muka hukum, Minggu (30/6).

Menurut Firnando, dalam pandangan hukum di negara Republik Indonesia, setiap warga negara sama derajatnya dimuka hukum. Tak ada pengecualian dalam hukum, yang bersalah seyogianya diberi sanksi hukuman sesuai dengan yang dilakukannya. "Walau dia, anggota DPRD, pengusaha maupun tukang becak sekalipun kalau bersalah pasti ada sanksi hukumnya," sebutnya.

Firnando juga sempat terkejut saat dikonfirmasi mengenai pendapat hukumnya terkait oknum anggota DPRD Deli Serdang berinisial NT yang diduga menganiaya warga dan telah dilaporkan ke Polres Deli Serdang dengan nomor: LP/256/VI/2019/SU/RES DS tanggal 13 Juni 2019 yang ditandatangani Ipda M Aditya Cahyo Prabowo. "Wah..ini kasus yang kedua kudengar jika beliau (NT-red) dipolisikan. Pihak kepolisian harus segera memproses laporan korbannya biar jelas duduk perkaranya. Walau sudah berdamai tapi perdamaian itu tak berarti menghentikan proses hukum," katanya.

Sementara itu, Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara pernah dikonfirmasi wartawan mengatakan jika pihaknya akan melakukan penjadwalan pemanggilan NT untuk dimintai keterangannya terkait laporan Wahyu Prabudi. "Akan dijadwalkan pemanggilannya untuk diambil keterangannya," kata Bayu.

Sebelumnya, Wahyu Prabudi diduga mengalami tindakan kekerasan penganiayan yang dilakukan oknum anggota DPRD Deli Serdang berinisial NT.

Menurut pengakuan korban usai membuat laporannya di Polres Deli Serdang, peristiwanya terjadi, Senin (10/6) lalu, dimana saat itu berawal dari 1 unit hape android merek Samsung yang akan digadai Reza Satria, supir N T, padanya. Ketika itu harga yang disebut Reza Rp 200ribu. Setelah beberapa saat kemudian Reza datang lagi untuk minta tambahan uang sebesar Rp 300ribu. Lalu korban meminta uang sama ibunya untuk membayar Rp 300ribu. Tapi ibu korban hanya memberi Rp 200ribu. "Za yang ada 200ribu. Itupun klo kau mau," kata Wahyu pada Reza saat itu.

Tapi saat itu Reza menolak tawaran korban. Karena penolakan itu Lalu korban menawarkan tukar tambah dengan Reza kalau hape milik korban merek Mito ditambah uang Rp 100ribu. Reza pun menerima tawaran korban dan pergi.

Esoknya, Senin (10/6) malam, korban melintas dari depan rumah N T. Lalu salah seorang pria yang saat itu berada di halaman rumah NT memanggil korban. Namun korban tak menggubris panggilan itu dan pergi menuju warnet Alovo di Dusun 1 Desa Punden Rejo. Tak lama kemudian, saat korban duduk di warnet, pria yang memanggil korban tadi datang menjumpai korban dan menanyakan tentang hape yang dijual Reza. Menurut pria yang datang menjumpai korban itu, hape yang dijual Reza kepada korban itu mau diambil lagi. Alasannya hape itu kepunyaan N T.

Tapi korban berterus terang jika hape tersebut sudah dibelinya dari Reza seharga Rp.700 ribu.

Tak lama kemudian N T datang menjumpai korban di warnet dan memaki maki. Korban pun mengaku pada sejumlah wartawan dipukul. "Dipukul nya (N T, red) aku beberapa kali di warnet itu. Banyak pun orang yang lihat aku dipukul," kata Wahyu Prabudi usai membuat pengaduan.

Terpisah, N T saat dikonfirmasi wartawan melalui ponsel nya mengatakan jika belum mengetahui adanya laporan tersebut. Namun dirinya membantah melakukan penganiayaan terhadap korban. "Gak ada penganiayaan, kita lihat nanti apa deliknya," jawab N T. (wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini