LSM Tri Sakti Temukan Dugaan Penyelewengan Anggaran Adminduk Dinas Kependudukan dan Capil Padangsidimpuan.

Sebarkan:


Padangsidimpuan - Lembaga swadaya masyarakat Tri Sakti menemukan dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yakni Tugas Perbantuan tahun anggaran 2015 dan 2016 dan anggaran yang bersumber dari Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan pada tahun 2015 dan 2016.

Sekretaris LSM Trisakti Tabagsel Jabbar Chan kepada metro-online.co mengatakan, Dugaan ini berdasarkan surat pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta melonjaknya alokasi dana Program Penataan Adimistrasi Kependudukan yang ditampung dalam APBD pada tahun 2015 yang mencapai sebesar Rp.1.978.650.000. "Dicurigai dana ini diselewengkan," ujar Jabbar Chan yang didampingi Wakil ketua Lukman Hakim Tanjung, SH, Sabtu, (29/06/2019).

Dikatakan Jabbar, Dana Tugas Perbantuan Dukcapil yang bersumber dari APBN tersebut pengelolaannya tanpa melalui mekanisme APBD sehingga rawan diselewengkan. "Padahal didalam PMK 156/PMK.07/2008, daerah tidak diperkenankan menyediakan cost sharing. Namun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padangsidimpuan masih menganggarkannya didalam APBD." ungkapnya saat berbincang dengan metro-online.co.

Dijelaskannya lagi, berdasarkan kegiatan Program Penataan Administrasi Kependudukan yang ditampung dalam APBD dan APBN Tugas Perbantuan, sejumlah kegiatan di duga tumpang-tindih. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk teknis penyelenggaraan program kegiatan tugas perbantuan bidang kependudukan dan pencatatan sipil tahun anggaran 2015 dan 2016.

"Mengingat sangat pentingnya persoalan ini, Tri Sakti akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum karena menganggap telah terjadi dugaan penyimpangan serta praktik korupsi. Ini merupakan tanggung jawab Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padangsidimpuan periode 2015 dan 2016" Pungkasnya. (Syahrul).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini