Kasus PHK Sepihak Karyawan PT NP Dimejahijaukan

Sebarkan:
Kasus dugaan PHK sepihak dua pekerja PT NP terlihat sedang disidangkan perkaranya di PHI/PN Medan
PALAS | Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diduga dilakukan oleh Manajemen PT. Nasangga Putra (PT. NP) yang berlokasi di Simirik, Kota Padangsidempuan, terhadap dua orang pekerjanya, yang merupakan anggota KC FSPMI Korda Tabagsel ini, berujung ke meja hijau, pengadilan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Koordinator Daerah Tapanuli Bagian Selatan (Korda Tabagsel), Uluan Pardomuan Pane, kepada wartawan, Kamis (13/06/2019) menyebutkan, pihaknya bertindak selaku kuasa penggugat di tingkat pengadilan PHI/PN Medan, atas nasib dua pekerja PT NP yang di-PHK sepihak tersebut.

"Gugatan PHI dua pekerja PT NP sudah didaftarkan di PHI/PN Medan dengan nomor registrasi masing-masing perkara, no.38/Pdt.Sus.PHI/2019/PN.Mdn, an. Achmad Soleh Napitupulu dan no. 39/Pdt. Sus. PHI/2019/PN.Mdn, an. Asrul Efendi," sebut Pane.

"Saat ini perkara dugaan PHK sepihak dua pekerja PT. NP itu sedang diproses di PHI/PN Medan dengan Hakim Ketua Jatmiko Girsang dan diregistrasi berkas perkaranya oleh Panitera Pengganti Burhanuddin Sirait dan Sri Apni," jelasnya

Sedangkan pihak perusahaan PT. NP, dalam hal proses perkara PHI di PN Medan ini, memberikan kuasanya kepada Manajer PT. Nasangga Putra, Gunawan Riadi.

Sisebutkan dia, sebelumnya, kasus PHK sepihak dua pekerja PT. NP ini telah melewati tahapan mediasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Padangsidempuan dengan didampingi pegawai pada Kantor UPT, Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker), juga sudah dikeluarkan anjuran oleh pihak Disnaker Provsu.

"Tapi, pihak perusahaan selaku tergugat masih ingin persoalan ini sampai di meja hijau, kami dari pengurus KC FSPMI Korda Tabagsel harus memperjuangkan nasib kehidupan anggota kami, meskipun harus ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Manajer PT. NP, Gunawan Riadi saat proses mediasi kasus ini di tingkat Mediator Disnaker Provsu menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur pengadilan untuk kasus dugaan PHK sepihak dua pekerjanya tersebut.

"Iya, kita lanjutkan kasusnya di pengadilan," ujar singkat di hadapan mediator Disnaker Provsu waktu itu. (pls-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini