GRANAT Kota Medan Sesalkan Dugaan Tangkap Lepas Tersangka Narkoba

Sebarkan:
MEDAN|Terkait adanya dugaan oknum polisi dari Polsek Percut Sei Tuan melepas tersangka narkoba berinisial RAB alias Riki Andong, pegiat anti narkoba yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Medan, Sastra SH MKn menyesalkan hal tersebut.

Sastra kepada wartawan Selasa (11/6/2019) sore mengatakan, jika benar ada oknum petugas Reskrim Polsek Percut Sei Tuan yang melakukan "86" menerima sejumlah uang dengan melepas tersangka narkoba, hal tersebut merupakan tindakan tidak terpuji. Dan juga bisa mencederai proses penegakan hukum dan kepercayaan publik (masyarakat) terhadap lembaga kepolisian.

"Jika memang benar, saya sebagai  DPC Granat Kota Medan prihatin dan sangat menyesalkan hal itu. Karena di saat pemerintah dan kita semua sebagai masyarakat sangat prihatin (concern) terhadap kejahatan narkoba, tapi ada oknum aparat penegak hukum yang melakukan tindakan tidak terpuji. Harusnya sambung dia, aparat kepolisian maupun BNN harus menjadi yang terdepan dalam memberantas kejahatan narkoba," ujarnya.

Disinggung pendapatnya mengenai ketidaktahuan Kapolsek Percut Sei Tuan, terkait hal itu, seharusnya pimpinan harus bisa menjelaskan kepada publik agar tidak menjadi preseden buruk di tengah-tengah masyarakat.

"Kalau memang itu benar, di era keterbukaan seperti ini harusnya pejabat terkait, (Kapolsek) harusnya bisa menjelaskan ke publik bilamana ada dugaan (melepas tersangka narkoba) yang kalau ini dibiarkan bisa merugikan institusi kepolisian itu sendiri," kata pria yang juga Ketua Banteng Muda Indonesia Kota Medan ini.

Sebelumnya, Polsek Percut Sei Tuan diduga melepas tersangka narkoba jenis sabu berinisial RAB alias Riki Andong, warga Kampung Cendol, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan baru-baru ini.

Dilepaskannya tersangka RAB disebut-sebut setelah orang tua RAB menyerahkan mahar sebesar Rp 30 juta setelah penangkapan. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini