Wali Kota Binjai Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan BPN dan KPK RI

Sebarkan:


Binjai - Walikota  Binjai  Muhammad Idaham menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama  dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)  dalam rangka penanganan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Penandatanganan dilakukan bersama  Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Sumut, pada kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi, Selasa (14/05/19) pagi, di Ruang Rapat Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut.  Penandatanganan turut  disaksikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)  Agus Rahardjo.

Wali Kota Muhammad Idaham menyambut baik  kerjasama ini  guna  mengoptimalkan pendapatan pajak dari sektor BPHTB, yang tentunya potensial dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dari pajak yang dihasilkan dari setiap nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di Sumut melalui program pencegahan korupsi terintegrasi. Setidaknya ada 9 poin yang dijalin Pemprov Sumut dengan KPK, diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, dana desa, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan sektor strategis.

" Pada sektor optimalisasi pendapatan dan manajemen aset daerah, KPK mendorong seluruh Kepala Daerah di Sumut untuk melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Sumut,” kata Agus Rahardjo.

Perjanjian kerja sama  meliputi sertifikasi tanah pemerintah dalam rangka mendorong penertiban aset pemda terutama tanah, koneksi "host to host" Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan penggunaan data bersama zonasi nilai tanah dalam konteks optimalisasi pendapatan asli daerah kabupaten/kota. (Ismail).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini