Tak Sampai 24 Jam, Perampok Teh Kia Keng Diringkus

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Tak sampai 24 jam, dua pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan, beinisial JPP (19) dan TRTS (17) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Perdagangan dari 2 (dua) lokasi beebeda, Kamis (16/5/2019) sekira pukul 08.30 wib.

Informasi dihimpun, Kedua pelaku melakukan aksinya terhadap korban bernama Teh Kia Keng alias Aking (54) di perladangan Ubi yang terletak di tanah perjuangan Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun pada Rabu (15/5/2019), sekira pukul 10.30 Wib.

Saat kejadian, Anak korban berinisial VS alias Yongsan mengetahui kejadian Rabu (15/5/2019) sekira pukul 10.30 wib. Saat itu, VS hendak menyusul ayahnya (korban) bekerja membersihkan ladang Ubi. Namun tiba di lokasi, VS menemukan korban di ladang ubi sudah dalam keadaan luka pada kepalanya.

Kepada anaknya VS, korban menerangkan bahwa dia dipukul pakai benda keras oleh salah satu dari 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal identitasnya. Kedua orang laki-laki tersebut mengambil Sepeda Motor dan handphone milik korban. 

Kapolsek Perdagangan AKP Supendi, SH, MH menyampaikan bahwa Kedua pelaku tindak pidana diringkus anggota Lidik dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Zikri Muamar, SIK dari lokasi berbeda.

"Keduanya diringkus atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 43 / V / 2019 / Simal-Dagang, tanggal 15 Mei 2019 yang diterima atas nama anak korban Variandi Salim alias Yongsan," kata Kapolsek Perdagangan, Jumat (17/5/2019).

Setelah melakukan penyelidikan, kata Kapolsek, pelaku JPP berhasil diamankan Kamis (16/5/2019) sekira pukul 08.30 wib dari rumah temannya di kampung Perladangan Nagori Panombean Baru Kecamatan Bandar Masilam.

Saat diintrogasi, pelaku JPP melakukan pencurian bersama dgn temannya TRTS.

"TRTS berhasil diamankan dari Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun sekira pukul 09.30 wib. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke polsek Perdagangan utk proses selanjutnya," ujar Kapolsek.

Adapun barang bukti diamankan petugas berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung C3520i warna silver dgn Imei : 35380606084195, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 CC tahun 2015 warna hitam tanpa plat dgn nomor rangka : MH1KF1113FK403708 dan nomor mesin: KF11E-1309837.

Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam tanpa plat dan 1 (satu) buah batu ukuran besar.

"Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutup AKP Supendi, SH, MH. (JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini