Satreskrim Polres Deliserdang Bekuk 4 Perampok Kantor Koperasi di Tamora

Sebarkan:
Satreskrim Polres Deliserdang Bekuk 4 Perampok Kantor Koperasi di Tamora 

Lubuk Pakam | Tim gabungan unit 1 sat reskrim Polres Deli Serdang dan unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan 4 (empat) orang pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias perampokan kantor Koperasi di Tanjung Morawa Deliserdang pada hari Minggu  26 Mei 2019 sekira pukul Wib 20.00 wib s/d 03.00 Wib dinihari tadi.

Empat tersangka yang ditangkap masing-masing S alias H (22) warga Dusun 10 Desa Payabakung Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, RAS (32) warga Dusun 3 Desa Mesjid Kecamatan Batang Kuis, AS (35) warga Dusun I Desa Pantai Labu Kecamatan Pantai Labu Pekan dan TA (20) warga Desa Petumbukan Kecamatan  Galang.

Dari tersangka Polisi mengamankan 3 (tiga) unit sepeda Motor, 1 (satu) unit sp.motor Honda Vario warna merah (milik Pelaku), 1 (satu) unit sp.motor Kharisma warna hitam (milik pelaku), 1 (satu) Honda beat warna kuning (pembelian dari hasil kejahatan), 1(satu) bilah pisau kecil/rencong, 1 (satu) buah masker mulut warna hijau, 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan FOX, 1 (satu) buah helm warna hitam, sisa uang hasil rampokan Rp.16.000.000 (pecahan Rp.100.000 dan Rp. 50.000),baju Kaos hitam lengan panjang (dibeli dri hasil kejahatan), Tali Pinggang warna hitam (dibeli dari hasil kejahatan), 2 (dua) unit HP, 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna putih dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.

Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryanta Tarigan Sik melalui Paur Humas Polres Deliserdang Iptu Masfan Naibaho, Senin pagi (27/05) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Pengaduan korban Muhammad Subri Karyawan Koperasi Serba Usaha.

Koperasi (KSU) Sasada Ganda yang beralamat di Dusun I Desa Wono Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dengan nomor LP/37/V/2019/SU/Res.DS/Sek.Tanjung Morawa, oleh tim gabungan unit I Sat Reskrim Polres DS dan unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan.

Pada hari Minggu, 26 Mei 2019, sekira pukul 20.00 Wib, diterima informasi bahwa diduga kuat salah seorang tersangka bernama S sebagai karyawan koperasi terlibat di dalamnya turut membantu pelaku lain dengan memberikan informasi situasi di TKP.

Selanjutnya tim gabungan Sat Reskrim Polres DS dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kasat Reskrim, KBO Reskrim Polres Ds dan Kanit Reskrim Polsek Tjg Morawa mengamankan pelaku Suharyanto  di kantor Koperasi Sasada Ganda.

Usai mengamankan tersangka S, selanjutnya team melakukan pengembangan ke Dusun 3 Desa Mesjid Kecamatan Batang kuis dan mengamankan pelaku RA. Kemudian dari hasil keterangan pelaku team melakukan penyelidikan di Pasar 4,5 Kelurahan Lubuk Pakam dan mengamankan AS. Selanjutnya team melakukan pengembangan kembali di Dusun 1 Desa Pertumbukan Kecamatan Galang dan mengamankan TA.

Para pelaku diduga telah melakukan perampokan di kantor Koperasi Sasada Ganda yang beralamat di Jl. Blok 1 Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa pada tanggal 25 Mei 2019 sekitar pukul 18.30 Wib.

Tersangka S berperan sebagai memberikan informasi situasi TKP dan pelaku tersangka RAS berperan untuk mengambil uang di berankas dan tas di dlm lemari dan mengikat korban dgn tali serta merencanakan perampokan AS berperan membekap dan menodongkan pisau kecil (Rencong) ke leher korban TA berperan untuk mengawasi dan menjaga situasi diluar.

Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019 sekira pukul 18.00 Wib  tersangka S (Salah seorang karyawan kantor Koperasi Serba Usaha Sasada Ganda) memonitor situasi TKP serta memberikan informasi tentang situasi di TKP  tersangka RAS yang pada saat itu kantor ditinggal pergi oleh karyawan untuk berbuka puasa serta menjalankan Shalat Maghrib yang  tinggal hanya sendiri salah seorang karyawan atas nama Novita Sari.

Novita Sari (Karyawan Koperasi yang  pada saat itu masih berada di kantor Koperasi) mengintip dari celah lubang kunci pintu koperasi melihat para pelaku, tanpa rasa curiga krna memang dikira nasabah yg selalu mengambil ATM di koperasi tersebut selanjutnya membuka pintu besi dan korban menuju ke kamar utk ambil ATM dgn di ikuti  tersangka AS dan  tersangka RAS  sementara tersangka TA menjaga di diluar kemudian pada saat korban Novitasari mencari ATM tersangka AS membekap korban dengan  tangan dan menodongkan pisau kecil (rencong) ke leher korban  selanjutnya  Tersangka RAS mengambil uang di dalam berankas yang pada saat itu belum  terkunci dan mengambil tas di dalam lemari korban selanjutnya mengikat kaki dan tangan korban dengan  tali berserta membekap mulut korban dengan kain.

Selanjutnya ketiga tersangka  pergi meninggalkan TKP dan menuju warung kosong yg terletak sebelum jembatan tol Desa Pagar Merbau untuk membagi hasil rampokan selanjutnya setelah membagi hasil para pelaku berpisah di warung tersebut.

Kini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kepolisian Polres Deliserdang dan ditahan di Sel Tahanan Reskrim Polres Deliserdang. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini