Presidium GNKR Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Sebarkan:
Presidium GNKR Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
MEDAN|Satreskrim Polrestabes Medan amankan dua orang dalam aksi unjukrasa di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan beberapa waktu lalu.

Keduanya adalah Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR), Rabualam Syahputra dan seorang pentolan dari massa Irham Lubis alias Irham.

Irham sendiri diamankan karena diduga melakukan tindak kekerasan saat demo berlangsung yakni melempar botol kaca yang mengenai petugas kepolisian, AKBP Triyadi.

Dalam pengungkapan kasus yang dipimpin langsung Kanit Ekonomi, AKP Raffles Marpaung didampingi Kanit Pidum Iptu Husein memaparkan kasus dua orang dalam aksi tersebut.

Keduanya Diamankan dalam waktu berbeda dengan LP berbeda.

Dijelaskan Raffles status terlapor sudah menjadi tersangka. "Rabu Alam diduga melakukan perkara  tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Atau tindak pidana

penghasutan atau kekerasarn

terhadap orang atau barang atau

pidana makar yang dllakukan

dengan niat menggulingkan

pemerintahan. Dan atau pemufakatan

akan melakukan makar dan atau

setidaknya niat untuk melakukar

makar. Dan atau penghinaan

terhadap penguasa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 UU RI. No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 jo pasal 170 atau pasal 107 dan/atau pasal 110 Jo pasal 87 dan/atau pasal

207 KUHPidana.

Diamankannya Rabualam merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat ke Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor: LP/1148/K/V/2019/SPKT Restabes Medan, Tanggal 28 Mei 2019. Dalam laporan masyarakat tersebut, pada Jumat (24/5/2019) lalu di depan kantor DPRD Sumatera Utara, Presidium GNKR sedang memimpin unjukrasa serta melakukan orasi dan diduga mengucapkan kata-kata yang menjelek-jelekkan Presiden Jokowi, Kapolri Tito Kanarvian, para Jenderal dan lainnya.

Masyarakat yang melihat langsung, serta merekam melalui kamera vidio handpphone terkait dugaan penghasutan tersebut langsung melaporkan RS ke Polrestabes Medan.

Petugas yang menerima laporan masyarakat langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti. Petugas juga menghadiri saksi ahli dalam kasus tersebut.

Pada Rabu malam ia diamankan petugas Sat Reskrim di salah satu rumah makan Jalan Gagak Hitam/Ring Road atau Simpang Asoka Medan

Sementara Irham Lubis alias Irham disangkakan pasal penganiayaan.

"Irham dijerat pasal 351 dengan ancaman lima tahun. Rabu Alam terancam 10 tahun penjara," ujarnya.

Petugas Satreskrim Polrestabes Medan juga selain juga mengamankan bambu runcing yang sudah disediakan oleh massa.

"Kami juga mengamankan bambu yang sudah dalam keadaan runcing oleh massa. Bambu-bambu ini disiapkan sama mobil ambulans yang terparkir di samping Hotel Aryaduta," jelas AKP Raffles. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini