Polres Simalungun Ciduk Tersangka Pembunuhan

Sebarkan:
SIMALUNGUN|Unit Jatanras Polres Simalungun berhasil tangkap Adi Saputra (21) tersangka pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap korban Novita Dewi (18). Tersangka ditangkap di rumah salah satu warga di Nagori Selinduk Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Rabu (22/5/2019) sekira pukul 08.30 wib.

Informasi dihimpun, sebelumnya Unit Jatanras mendapat informasi adanya mayat korban ditemukan di Perladangan Ubi yang berlokasi Nagori Selinduk Kabupaten Simalungun pada Selasa (21/5/2019) sekira pukul17.00 wib.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ruzi Rusman, SH, SIK, MSi saat dikonfirmasi melalui Kanit Jatanras Iptu Hengky B Siahaan, SH menyampaikan informasi temuan mayat langsung ditindaklanjuti dengan melakukan Olah TKP dan penyelidikan.

Korban merupakan warga Huta IV Nagori Purba Sari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, bekerja di RM Burung Goreng Jalan Medan Kabupaten Simalungun.

"Setelah pengumpulan alat bukti ditemukan dan penyidikan diketahui tersangka adalah teman dekat korban. Saat pengejaran tersangka berhasil melarikan diri. Pengejaran dan pencarian terus dilakukan hingga tersangka berhasil diamankan dari rumah warga," kata Iptu Hengky Siahaan.

Namun saat diamankan, lanjut Hengky, tersangka berupaya melawan petugas sehingga di lakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka. Selanjutnya tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk mendapatkan perawatan.

Terkait motif kejadian, tersangka diduga ingin bersetubuh dengan korban, namun korban menolak dan kemudian tersangka menyekap (mencekek) leher korban hingga korban meninggal. Kemudian tersangka menyetubuhi korban dan kemudian tersangka mengambil handphone milik korban.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan melangar pasal 338 Dan / Atau 340 atau 365 KUHP dan/atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 huruf C UURI no 35/2014 ttg Perubahan atas UURI No. 23/2002 ttg Perlindungan anak," sebut Iptu Hengky Siahaan.(JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini