Polres Simalungun Beberkan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Novita

Sebarkan:
SIMALUNGUN|Sat Reskrim Polres Simalungun ungkap kasus penemuan mayat korban Novita Dewi (18) yang ditemukan di Perladangan Ubi, Nagori Silinduk Kecamatan Dolok Batunanggar pada Selasa (21/5/2019) sekira pukul 17.00 wib lalu. Novita Dewi merupakan warga Huta IV Nagori Purba Sari Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Rusman, SH, SIK, MSi dan Kanit Jatanras Iptu Hengky B Siahaan, SH mengatakan pelaku pembunuhan Adi Saputra (22) ditangkap setelah melalui proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti di TKP dan penyidikan.

"Awalnya didapat informasi adanya penemuan mayat korban di perladangan ubi. Ini laporan penemuan mayat, bukan pembunuhan. Setelah itu anggota beramsumsi ada tindak kejahatan sebelum korban meninggal. Selanjutnya kita amankan TKP, dilakukan identifikasi korban, penyelidikan dan penyidikan mulai kapan korban tidak ditemukan dan bersama siapa sebelumnya," kata Kapolres saat memberikan keterangan di Asrama Polres Simalungun, Jumat (24/5/2019).

Masih Kapolres, saat ditemukan mayat korban sudah dalam keadaan busuk pada tanggal 21 Mei 2019 lalu. Untuk mengenali korban kita menemukan di badannya kalung dan cincin. Kita beritahu pada masyarakat sekitar TKP, diketahui pengakuan dari orangtua korban bahwa itu milik korban. Menurutnya korban sudah empat hari tidak ketemu (pulang) sejak tanggal 17 Mei 2019. Dan sudah membuat laporan kehilangan ke Polsek Serbalawan. Setelah penemuan mayat, Polsek Serbalawan langsung memberitahu ke Polres.

Dari hasil penyidikan diketahui pelaku Adi Saputra teman dekat korban yang terakhir menjemput korban dari tempatnya bekerja pada sore hari sebelum berbuka puasa untuk ngabuburit.

"Antara pelaku dengan korban masih sebatas teman biasa, bukan berpacaran. Awalnya berkenalan melalui FB, telah kopi darat (ketemu) sudah 3 atau 4 kali. Dari situ tersangka membawa korban jalan-jalan serta komunikasi melalu WA berjanji untuk menjemput korban sebelum berbuka puasa," lanjut Kapolres.

Terungkap pelaku setelah memeriksa CCTV di tempat korban bekerja. Pelaku membawa pergi bersama korban dari tempat kerjanya mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan No Polisi BK 2904 TBC. Saat pelaku membonceng korban timbul hasrat (keinginan) bersetubuh dengan korban.

"Dengan alasan ingin buang air besar ke ladang ubi. Namun saat di perladangan, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan (bersetubuh). Korban menolaknya, pelaku memiting (mencekik) hingga korban tak berdaya, lalu menyetubuhinya. Pelaku meninggalkan korban dengan membawa kabur Hp korban di Perladangan Ubi, di Silinduk" ujar Kapolres.

Pelaku diamankan di rumah warga, Nagori Silinduk Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. 

"Setelah 7 (tujuh) jam kita ketahui identitas korban, tersangka berhasil diamankan. Saat mau ditangkap, tersangka berupaya melakukan perlawanan. Walau diberikan tembakan peringatan tetap berupaya kabur, hingga akhirnya diambil tindakan tegas dan terukur. Tersangka merupakan Residivis kasus pencurian dengan melakukan penikaman. Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 338 dan atau 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ungkap Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH

Usai pengungkapan, Kapolres Simalungun mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).

"Bertemanlah dengan baik, benar dan tepat dalam medsos. Janganlah mudah percaya, menjalin hubungan tanpa lebih dahulu mengenalnya. Jangan langsung percaya apalagi sampai diajak jalan-jalan. Untuk menghindari terjadinya hal negatif. Contohnya seperti ini (pembunuhan)," imbau Kapolres.(JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini