People Power Bukan untuk Merusak Pilpres

Sebarkan:
M Yusuf Hanafi Sinaga, S.Sos

MEDAN|Pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) sudah selesai. Kita harus bersabar menunggu hingga 22 Mei mendatang siapa yang akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu siapa presiden terpilih.

Namun sangat disayangkan, adanya pihak tertentu yang tidak siap kalah dan mencoba memperkeruh suasana sehingga kenyamanan masyarakat terganggu.

Ragam cara dilakukan untuk menambah kekisruhan seperti tak percaya kepada lembaga survei, tak percaya KPU bahkan lebih parahnya akan ada gerakan people power.

Hal ini sangat disayangkan M Yusuf Hanafi Sinaga, S.Sos selaku Ketua Aliansi Mahasiswa Cinta Indonesia. “Kita berharap semua pihak menyerahkan sepenuhnya kepada KPU selaku penyelenggara pemilu , jangan berbuat kekisruhan yang mengganggu ketenteraman masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/5).

M Yusuf Hanafi Sinaga, S.Sos juga menyesalkan adanya pihak tertentu yang akan melakukan gerakan people power karena tak terima dengan hasil yang diperoleh. “People power itu digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk merusak pesta demokrasi yang sudah berlangsung lancar. Saya sangat tidak setuju hal itu, karena bisa merusak kebhinekaan yang sudah terjalin selama ini,” tambahnya.

Menurut M Yusuf Hanafi Sinaga, negara ini diisi oleh beragam suku, agama dan ras. Dan keberagaman itu sudah sangat terjalin dengan baik.

Untuk itu, M Yusuf Hanafi Sinaga meminta pihak-pihak tertentu jangan mencoba merusak dan mengganggu NKRI ini. “Bagi kami NKRI harga mati, kalau ada yang mencoba merusak lebih baik keluar dari negara ini,” tegas Wakil Sekretaris KNPI Sumut ini.

M Yusuf Hanafi Sinaga juga mengapresiasi TNI dan Kepolisian yang sudah bekerja keras untuk membantu kelancaran pelaksanaan pilpres dan pileg ini. Diakuinya, tanpa kehadiran TNI dan Polri dikhawatirkan benturan benturan yang berakibat terganggunya NKRI bisa terjadi.

“Sangat mengapresiasi kerja keras TNI dan Polri untuk membantu kelancaran pilpres dan pileg ini,” terangnya.

Kalaupun ada keberatan, sanggahan maupun sengketa atas perbedaan pendapat atau perbedaan materi perolehan suara ada tempat yang sudah disediakan dengan melaporkannya ke Bawaslu atau ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau merasa keberatan supaya diadukan ke Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi dengan bukti-bukti yang kuat,” terangnya. (in/jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini