Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Tamora

Sebarkan:
Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Tamora


Tanjung Morawa | Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga jenis sabu sabu selasa 21 Mei 2019, sekira pukul 00.30 wib.

Penangkapan tersangka di Jln.Medan - Lubuk Pakam Km 19 Sebelum Kantor SPSI Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang oleh tiga personil Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Pelaku Badiah Purba ( 36 ) warga Lingk I Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam.

Menurut informasi di dapat awalnya polisi mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran Narkotika jenis sabu sabu. Selanjutnya Team menuju TKP dan mengamankan pelaku yang sedang menunggu pembeli.

Kemudian unit opsnal Polsek Tanjung Morawa melakukan pengintaian dan menggerebek pelaku,dalam pemeriksaan polisi menemukan timbangan, plastik kosong, jarum, sendok pipet dan narkotika diduga jenis sabu sabu tidak jauh dari posisi pelaku yang mana narkotika di duga jenis sabu sabu tersebut disimpan didalam kotak rokok sempurna di temukan di halaman rumah milik orang lain dan pelaku mengakui atau membenarkan bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada pembeli.

Selanjutnya pelapor membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH saat dikonfirmasi Selasa terkait hal ini membenarkan 1 (satu) Bungkus Narkotika di duga jenis Sabu, 15(lima belas) klip plastik kosong,1(satu) buah Timbangan Elektrik, 1(satu) buah sendok,2(dua) buah jarum,Uang 290.000,-(dua ratus sembilan puluh ribu),1(satu) buah kotak kosong rokok Sampurna.

Kini tersangka masih dalam proses pengembangan pihak kepolisian dan tersangka diancam hukuman di atas lima tahun.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini