Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Tamora |
Tanjung Morawa |
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan
narkoba yang diduga jenis sabu sabu selasa 21 Mei 2019, sekira pukul 00.30 wib.
Penangkapan tersangka di Jln.Medan - Lubuk Pakam Km 19
Sebelum Kantor SPSI Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten
Deliserdang oleh tiga personil Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Pelaku Badiah
Purba ( 36 ) warga Lingk I Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam.
Menurut informasi di dapat awalnya polisi mendapat
Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran Narkotika jenis
sabu sabu. Selanjutnya Team menuju TKP dan mengamankan pelaku yang sedang
menunggu pembeli.
Kemudian unit opsnal Polsek Tanjung Morawa melakukan
pengintaian dan menggerebek pelaku,dalam pemeriksaan polisi menemukan
timbangan, plastik kosong, jarum, sendok pipet dan narkotika diduga jenis sabu
sabu tidak jauh dari posisi pelaku yang mana narkotika di duga jenis sabu sabu
tersebut disimpan didalam kotak rokok sempurna di temukan di halaman rumah
milik orang lain dan pelaku mengakui atau membenarkan bahwa narkotika tersebut
adalah miliknya yang akan dijual kepada pembeli.
Selanjutnya pelapor membawa pelaku beserta barang bukti ke
Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH saat
dikonfirmasi Selasa terkait hal ini membenarkan 1 (satu) Bungkus Narkotika di
duga jenis Sabu, 15(lima belas) klip plastik kosong,1(satu) buah Timbangan
Elektrik, 1(satu) buah sendok,2(dua) buah jarum,Uang 290.000,-(dua ratus
sembilan puluh ribu),1(satu) buah kotak kosong rokok Sampurna.
Kini tersangka masih dalam proses pengembangan pihak
kepolisian dan tersangka diancam hukuman di atas lima tahun.(wan)