Pemkab Taput Cairkan Gaji ke-14 ASN

Sebarkan:
Kepala BPKAD Taput James Simanjuntak.
TAPUT | Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2019 yang mengatur tentang pembayaran gaji ke 14 ataupun lazim disebut Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sejak tanggal 24 Mei lalu telah merealisasikan gaji ke-14 ASN dilingkungan kerjanya.

Hal ini dibenarkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Asset Daerah James Simanjuntak di ruang kerjanya, Senin (27/5) di Tarutung.

Dikatakan, pencairan THR atau gaji ke-14 telah dilakukan sejak tanggal 24 Mei lalu.

" Total anggaran yang digelontorkan untuk THR  ASN mencapai Rp 22.941.345,300 rupiah," jelasnya.

Sebut James, sesuai gaji ASN bulan Mei sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

" Jadi kalau untuk gaji ke 13 ASN akan dicairkan paling lambat tanggal 27 Juni. Karena gaji itu untuk membantu meringankan ASN ketika anaknya masuk sekolah ataupun bangku kuliah," tambahnya.

Kalau untuk gaji ke 13 , James mengatakan merujuk PP no 35 tahun 2019.

" Kita harap dengan fasilitas tambahan gaki yang diterima ASN dari negara mampu menambah kinerja melayani masyarakat. Terlebih lagi Pemkab sudah menaikkan TPP sebesar 10 persen tahun ini tetap mengacu aturan ataupun tipe instansi masing-masing," pungkasnya. (AS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini