Pakai Narkoba, Pria Ini Ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Siantar

Sebarkan:


Pematangsiantar - Seorang pria, ADS berusia 26 tahun berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Nagahuta Kota Pematangsiantar, Rabu (8/5/2019) sekira pukul 11.30 wib. 

ADS ditangkap petugas diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Eduar, SH melalui Kasubbag Humas Iptu Resbon Sitinjak, Jumat (10/5/2019) menyampaikan tersangka ADS ditangkap petugas di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Seribu Dolok, Kecamatan Siantar Marimbun.

Penangkapan tersangka, lanjut Resbon, berkat adanya informasi diterima Personil Sat Narkoba pada Rabu (8/5/2019) sekira pukul 11.00 Wib. Tentang adanya seseorang yang sering memakai narkotika jenis shabu. Selanjutnya personil melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.

"Tersangka ditemukan didalam rumah, tepatnya di Kamar Mandi. Setelah ditangkap dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berkaitan dengan Narkotika,. Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan," kata Resbon Sitinjak.

"Barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah bong terbuat dari botol aqua, 1 buah pipa kaca, 2  buah potongan pipet, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 1 buah kompeng karet yang ditemukan dilantai ruangan kamar mandi. Dan 1 paket Narkotika diduga jenis shabu ditemukan di lubang pembuangan air kamar mandi. Kepada petugas dia mengakui miliknya," imbuh Resbon. (JS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini